8 Sep 2011

Apa Beda Pamong Praja dengan Satpol PP ?

http://makassar.tribunnews.com/foto/bank/images/Praja-IPDN.jpg
Alumni IPDN, representasi Pamong Praja

Pamong berasal dari bahasa Jawa yang kata dasarnya adalah among. Kata ini serupa dengan momong yang artinya mengasuh. Kata momong, ngemong dan mengasuh merupakan kata yang multidimensional. Sedangkan praja adalah Pegawai Negeri Pangreh Praja atau Pegawai Pemerintahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pamong Praja berarti Pegawai Negeri yang mengurus pemerintahan Negara.

Sejarah Korps Pamong Praja

Keberadaan korps pamong praja sudah ada sejak jaman Hindia Belanda sebagai korps binnen landsbestuur, yakni korps pejabat bumiputera yang bertugas menjaga kepentingan kerajaan Belanda di tanah Nusantara. Pada masa awal kemerdekaan, korps ini berubah namanya menjadi Korps Pangreh Praja, yang kemudian diganti namanya menjadi Korps Pamong Praja, karena istilah pangreh mengandung makna memerintah dengan paksaan.

Keberadaan Korps Pamong Praja mencapai puncaknya pada saat berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Korps Pamong Praja diartikan sebagai pejabat pemerintah pusat yang berada di daerah dengan tugas utama menjalankan TUGAS PEMERINTAHAN UMUM (TPU), yang meliputi koordinasi, pembinaan dan pengawasan serta urusan residual. Pada masa UU Nomor 5 Tahun 1974, yang masih merujuk pada UUD 1945 yang asli, Presiden merupakan satu-satunya mandataris MPR, yang kemudian membangun jaringan pemerintah pusat di daerah yang dinamakan Kepala Wilayah yang berkedudukan sebagai PENGUASA TUNGGAL DI BIDANG PEMERINTAHAN.

Keberadaan Korps Pamong Praja mencapai titik nadir setelah berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang bersifat sangat desentralistik, sehingga pelaksanaan asas dekonsentrasi sangat dibatasi di daerah. Fungsi dekonsentrasi dibatasi hanya pada tingkat provinsi saja. Konsekuensi logis dari perubahan kebijakan desentralisasi tersebut, maka definisi tentang Pamong Praja perlu disusun ulang. Pada UU Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian dilanjutkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2004, tidak ada lagi pengertian Tugas Pemerintahan Umum, yang ada istilah baru yakni TUGAS UMUM PEMERINTAHAN (TUP), yang isinya berbeda dengan pengertian TUGAS PEMERINTAHAN UMUM (TPU) yang selama ini digunakan.

Dalam pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2004, terdapat dua pengertian TUP, yakni yang tertuang dalam PP Nomor 3 Tahun 2007 dan PP Nomor 19 Tahun 2008. TUP menurut PP Nomor 3 Tahun 2007 adalah tugas kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota, diluar pelaksanaan asas desentralisasi dan asas tugas pembantuan. Sedangkan menurut PP Nomor 19 Tahun 2008, Camat juga melaksanakan TUP dengan isi yang berbeda dibandingkan TUP yang diatur pada PP Nomor3 Tahun 2007.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah yang dimaksud dengan Pamong Praja dan siapakah yang termasuk kedalam Korps Pamong Praja itu? Apakah mereka yang menjalankan Tugas Umum Pemerintahan?

Dilihat secara etimologis, Pamong Praja adalah mereka yang bertugas “mengemong” negara atau bangsa. Tugas mengemong artinya mencakup aktivitas melayani, mengayomi, mendampingi, memberdayakan. Apabila cakupan itu yang akan digunakan, maka yang masuk ke dalam Korps Pamong Praja menjadi sangat luas, karena dapat mencakup pejabat pusat yang ada di pusat, pejabat pusat yang ada di daerah maupun pejabat daerah yang ada di daerah.

Yang masuk kategori Korps Pamong Praja adalah mereka yang dididik secara khusus untuk melayani masyarakat serta konsisten menjaga keutuhan bangsa dan negara, dengan bidang keahliannya sebagai generalis yang mengkoordinasikan cabang-cabang pemerintahan lainnya. Masuk dalam kategori ini adalah para Lurah, Camat, Polisi Pamong Praja, Asisten Sekda, serta Sekretaris Daerah, ditambah dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 19 Tahun 2010.

Pamong Praja telah memiliki kode etik (code of conduct) yang dinamakan Hasta Budi Bhakti, yang artinya Delapan Nilai Pegangan UntukBerbakti. Kode Etik ini sebenarnya merupakan pegangan moral bagi siapapun yang masuk kategori Korps Pamong Praja. Kode etik ini juga merupakan sebuah komitmen moral.

HASTA BUDI BHAKTI (KODE KEHORMATAN KORPS PAMONG PRAJA)
  1. Korps Pamong Praja sebagai pengamal Pancasila dan pembela Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi pengayom dari seluruh rakyat tanpa membedakan golongan, aliran dan agama.
  2. Korps Pamong Praja berkewajiban memberikan petunjuk dan bimbingan kepada rakyat dalam pergaulan hidup bersama menuju ketertiban dan ketentraman umum.
  3. Korps Pamong Praja merupakan penyuluh dalam gelap dan penolong di dalam penderitaan bagi seluruh lapisan masyarakat sehingga tercapai ketenangan dan ketentraman lahir dan batin.
  4. Korps Pamong Praja membina semangat kehidupan masyarakat sehingga terjelma sifat dan sikap dinamis, konstruktif, korektif.
  5. Korps Pamong Praja bertugas menumbuhkan dan memupuk daya cipta rakyat menuju ke arah kesejahteraan masyarakat.
  6. Korps Pamong Praja bertugas menampung dan mencarikan penyelesaian segala persoalan hidup dan kehidupan rakyat sehari-hari sehingga diperlukan sifat sabar, tekun, ulet dan bijaksana.
  7. Korps Pamong Praja menjadi penggerak segala kegiatan dalam masyarakat menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
  8. Korps Pamong Praja harus bertindak tegas, adil dan jujur dalam memberantas kejahatan dan kemaksiatan tanpa pandang bulu, sebaliknya harus menjadi teladan dalam kebaikan dan kemaslahatan.

Lalu seperti apa sosok POLISI PAMONG PRAJA ?


Sebelumnya kita lihat dulu pengertian Polisi. Polisi berasal dari bahasa Belanda politie yang diambil dari bahasa Yunani politeia yang berarti badan pemerintahan yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum. Jadi dapat disimpulkan Polisi Pamong Praja adalah Polisi yang mengawasi dan mengamankan keputusan pemerintah di wilayah kerjanya. Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

Kesimpulan
Polisi Pamong Praja hanyalah bagian kecil dari (Korps) Pamong Praja. Yah, bisa dibilang semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas melayani, mengayomi, mendampingi, memberdayakan masyarakat disebut Pamong Praja. Namun saat ini, sosok Pamong Praja hanya terwakili oleh Satpol PP yang saat ini citranya sangat terpuruk. Itulah Beda Pamong Praja dengan Satpol PP.

Entah dari mana asalnya tanggal 8 September diperingati sebagai Hari Pamong Praja, yang jelas wikipedia menyebut demikian. Berbeda dengan Satpol PP yang hari jadinya diperingati setiap tanggal 3 Maret. Nah, sekarang sudah jelas kan beda antara "Pamong Praja" dengan "Satuan Polisi Pamong Praja". Bagaimanapun, Semangat dan selamat Hari Pamong Praja 8 September 2011.

sumber: ipdn, tribunnews, suaramerdeka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...