Perang paten yang melibatkan Apple dan Samsung terjadi di sejumlah negara. Mulai dari Inggris, Korea Selatan, Jerman, Australia, hingga Amerika Serikat. 'Uniknya' putusan juri dan pengadilan di tiap negara berbeda-beda. Putusan paling aktual terjadi di pengadilan San Jose, California Amerika Serikat, dimana para juri memenangkan gugatan Apple atas Samsung. Dewan juri memutuskan Samsung telah melakukan pelanggaran paten dan harus membayar Apple sebesar USD 1.051 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun sebagai ganti rugi kerusakaan. Juri yang terdiri dari sembilan orang itu telah mempertimbangkan 700 pertanyaan tentang klaim masing-masing pihak bahwa rivalnya telah melanggar kekayaan intelektualnya. Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja.
Juri memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple. Juri yang terdiri dari sembilan orang ini mengabulkan permohonan gugatan Apple terhadap 21 perangkat Samsung yang dilanggar. Memang tidak semua device itu dianggap melanggar, namun hampir semua hak paten yang digugatkan Apple itu lolos di persidangan. Adapun 21 perangkat Samsung yang digugat oleh Apple terdiri dari, Captivate, Continuum, Droid Charge, Epic 4G, Exhibit 4G, Fascinate, Galaxy Ace, Galaxy Prevail, Galaxy S, Galaxy S 4G, AT&T's Galaxy S II, international Galaxy S II, Galaxy Tab, Wi-Fi Galaxy Tab 10.1, Gem, Indulge, Infuse 4G, Mesmerize, Nexus S 4G, Replenish, dan Vibrant.
Lalu apa saja paten yang dilanggar vendor asal Korea Selatan tersebut terhadap Apple? Pelanggaran tersebut antara lain:
Bounce Back
Paten Apple nomor 381 yang disebut teknologi 'bounce back' ini dianggap dilanggar oleh Samsung. Bounce back ini berfungsi saat pengguna salah satunya melihat foto dalam album, dimana saat memilih satu foto, pengguna bisa menggeser ke kanan atau kiri. Sedangkan saat kembali ke halaman utama foto bisa ditarik ke atas atau ke bawah. Juri setuju bahwa 21 perangkat Samsung dianggap melanggar paten nomor 381 tersebut.
Single Scroll, Pinch to Zoom
Teknologi single scroll dan pinch zoom merupakan daftar paten Apple nomor 915 yang dilanggar oleh Samsung. Biasanya teknologi ini dipakai untuk membesarkan suatu halaman dengan dua tangan atau sekali cubit. Pengadilan memutuskan pelanggaran paten nomor 915 ini terhadap hampir semua perangkat Samsung kecuali Galaxy Axe, Intercept dan Replenish.
Tap to Zoom
Paten yang didaftarkan dengan nomor 163 ini biasa dipakai di perangkat iOS untuk membesarkan dan mengecilkan suatu halaman dengan sekali atau dua kali ketukan. Teknologi paten ini yang dianggap dilanggar di perangkat Samsung. Dari beberapa device yang digugat, juri menemukan pelanggaran ini di 8 smartphone yakni, Captivate, Continuum, Gem, Indulge, Intercept, Nexus S 4G, Transform, dan Vibrant.
iPhone Front
Ini salah satu paten dari sisi desain yang digugat oleh Apple. Menurut perusahaan tersebut, setidaknya ada 13 smartphone Samsung yang mirip dengan tampilan depan iPhone yang sudah dipatenkan dengan nomor D'677. Dari 13 smartphone yang diajukan, juri menemukan pelanggaran iPhone Front ini di Fascinate, Galaxy S, Galaxy S 4G, AT&T Galaxy S II, international Galaxy S II, the T-Mobile Galaxy S II, the Galaxy S II Epic 4G Touch, the Galaxy S II Skyrocket, the Galaxy S Showcase, Infuse 4G, Mesmerize, dan Vibrant. Sedangkan Galaxy Ace tidak termasuk paten yang dilanggar.
iPhone Back
Sama seperti desain depan iPhone, bagian belakang smartphone Apple ini juga dianggap dilanggar oleh Samsung. Desain paten bernomor D'087 ini ditemukan oleh juri pada Galaxy S, the Galaxy S 4G, dan Vibrant. Akan tetapi juri tidak menemukan pelanggaran di smartphone Galaxy S 4G, AT&T Galaxy S II, international Galaxy S II, Galaxy S II Epic 4G Touch, Galaxy S II Skyrocket, the Infuse 4G, atau Vibrant.
iPhone Home Screen
Tampilan antarmuka iPhone juga dipermasalahkan oleh Apple. Setidaknya Apple menemukan 13 smartphone Samsung melanggar paten mereka nomor D305 tersebut. Dan juri setuju semua ponsel cerdas itu melanggar paten iPhone Home Screen. Adapun 13 smartphone tersebut adalah Captivate, Continuum, Droid Charge, Epic 4G, Fascinate, Galaxy S, Galaxy S 4G, Galaxy S Showcase, Gem, Indulge, Infuse 4G, Mesmerize, dan Vibrant.
iPad Design
Selain smartphone Apple juga mengincar tablet milik Samsung. Salah satunya adalah pelanggan desain paten iPad nomor D'899. Kebanyakan pelanggaran ditemukan juri di tablet iPad berukuran 9,7 inch.
Dari gugatan balik Samsung, Apple tidak melanggar satupun paten Samsung. Keputusan juri ini sendiri belum disahkan oleh hakim Lucy Koh yang memimpin persidangan. Rencananya, pertarungan antara Apple vs Samsung masih akan berlanjut 20 September mendatang untuk dengar pendapat dan mendapatkan perintah pengadilan (hearing injunction).
Gugatan Apple terhadap Samsung di pengadilan Amerika menyimpan banyak pelajaran. Hal utama adalah soal bagaimana memandang Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI). Dasar pemikirannya adalah, ORANG KREATIF HARUS DILINDUNGI AGAR BISA EKSIS DAN MAKIN KREATIF. Selain persaingan Apple dan Samsung secara bisnis, kompetisi keduanya juga merembet ke urusan paten. Masyarakat Indonesia yang mendewakan produk bajakan bisa banyak belajar soal Apple vs Samsung tersebut.
Kalau di negeri Paman Sam sangat menghargai dan melindungi HKI, Negeri seribu pulau, Indonesia masih harus banyak belajar. Jangan melulu protes jika kekayaan budayanya dicaplok negara tetangga, sebagai contoh konkritnya. Pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk menghargai dan melindungi HKI-nya sangat penting. Jika mereka menemukan atau menciptakan suatu invensi, membuat merek, sebaiknya didaftarkan agar diperoleh hak eksklusif dari negara untuk dapat dimanfaatkan jika terjadi sengketa atau pelanggaran atas hak tersebut di kemudian hari.
Sebagian masyarakat Indonesia masih ada yang menilai bahwa pendaftaran HKI hanya buang-buang waktu, buang tenaga, serta buang biaya. Namun ketika HKI-nya dilanggar, baru kelabakan mencari dasar untuk menuntut dan menggugat. Padahal risiko terjadinya pelanggaran selama bisnis berlangsung bisa terjadi kapan saja, setiap saat, terutama saat produk atau merek itu sudah mulai tenar dan dikenal masyarakat. Pihak pelanggar jelas bermaksud untuk mendompleng ketenaran itu.
Seandainya Apple tidak mendaftarkan HKI-nya di Amerika Serikat (tempat dimana dewan juri memenangkan gugatan Apple atas Samsung), termasuk patennya, sulit bagi mereka untuk menggugat Samsung di sana.
Namun demikian perlindungan HKI tidak boleh dianggap sebagai upaya untuk sekadar menghambat usaha "kreatif" orang lain. Sebaliknya, perlindungan HKI harus dipandang sebagai suatu tantangan untuk bersaing secara sehat, berlomba menciptakan inovasi, mengembangkan teknologi yang akhirnya membuka ruang yang lebih luas bagi terciptanya berbagai produk di masyarakat agar dapat dipilih sesuai budget dan kebutuhan masyarakat itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar