Berikut disajikan beberapa peraturan Perundang-undangan dalam penanggulangan bencana, antara lain :
UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 82 ayat 1
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat Bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana.
Pasal 82 ayat 2
Pelayanan kesehatan dimaksud meliputi pelayanan kesehatan pada tanggap darurat dan pasca bencana.
Pasal 82 ayat 3
Pelayanan kesehatan dimaksud pada ayat (2) mencakup pelayanan kegawatdaruratan yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.
Pasal 82 ayat 4
Pemerintah menjamin pembiayaan Pelayanan kesehatan.
Pasal 82 ayat 5
Pembiayaan dimaksud ayat (4) bersumber dari APBN, APBD atau bantuan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 83 ayat 1
Setiap orang yang memberikan pelayanan kesehatan pada bencana harus ditujukan untuk penyelamatan nyawa, pencegahan kecacatan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi pasien.
Pasal 83 ayat 2
Pemerintah menjamin perlindungan hukum setiap orang dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Pasal 85 ayat 1
Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.
Pasal 85 ayat 2
Fasilitas Pelayanan kesehatan dalam memberikan Pelayanan kesehatan pada bencana dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.
Pasal 190 ayat 1
Pimpinan fasilitas Pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas Pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud pasal 85 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 200 juta rupiah.
Pasal 190 ayat 2
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas Pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Pasal 3 ayat 2
Salah satu prinsip penanggulangan bencana adalah cepat dan tepat.
Pasal 5
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Pasal 8 (Tanggungjawab Pemerintah Daerah)
- Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai standar pelayanan minimal
- Perlindungan masyarakat dari dampak bencana
- Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan
- Pengalokasian dana Penanggulangan Bencana dalam APBD yg memadai
- Pembentukan Badan Nasional PB, Lembaga Pemerintah non-departemen setingkat menteri
- Badan Nasional PB terdiri dari unsur pengarah dan pelaksana
- Unsur pengarah berfungsi merumuskan konsep kebijakan nasional, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan PB
- Unsur pelaksana mempunyai fungsi koordinasi, komando dan pelaksana dlm penyelenggaraan PB
- Unsur pelaksana mempunyai tugas scr terintegrasi yg meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana
- Pembentukan Badan PB Daerah, yg dipimpin pjbt setingkat eselon Ib utk prov dan eselon IIa utk kab/kota
- Badan PB Daerah terdiri dari unsur pengarah dan pelaksana
- Unsur pengarah berfungsi merumuskan konsep kebijakan nasional, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan PB
- Unsur pelaksana mempunyai fungsi koordinasi, komando dan pelaksana dlm penyelenggaraan PB
- Unsur pelaksana mempunyai tugas scr terintegrasi yg meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana
Permendagri No. 46/2008
Peraturan Kepala BNPB No. 3/2008
- Organisasi BPBD : Kepala, Unsur Pengarah, Unsur Pelaksana
- Kepala BPBD dijabat rangkap Sekda
- Kepala Pelaksana BPBD Prov. adalah jabatan struktural Es. II/a
- Kepala Pelaksana BPBD Kab/kota Klas A adalah jabatan struktural Es. II/b
- Kepala Pelaksana BPBD Kab/kota Klas B adalah jabatan struktural Es. III/a
Pasal 27 ayat 3
Setiap orang berkewajiban memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana
Pasal 72
- Pemerintah dan Pemda dapat meminta laporan tentang hsl pengumpulan sumbangan agar dilakukan audit
- Apabila hsl audit ditemukan penyimpangan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan
- Setiap org yg karena kelalaiannya melakukan pembangunan berisiko tinggi, yg tdk dilengkapi dng analisis risiko bencana yg mengakibatkan terjadinya bencana, dipidana penjara paling singkat 3 thn atau paling lama 6 thn dan denda paling sedikit 300 jt atau denda paling banyak 2 milyar
- Dlm hal tindak pidana sebagaimana pd ayat 1 dan mengakibatkan kerugian harta benda atau barang, pelaku dipidana penjara paling singkat 6 thn atau paling lama 8 thn dan denda paling sedikit 600 jt atau denda paling banyak 3 milyar
- Dlm hal tindak pidana sebagaimana pd ayat 1 dan mengakibatkan matinya orang, pelaku dipidana penjara paling singkat 8 thn atau paling lama 10 thn dan denda paling sedikit 3 milyar atau denda paling banyak 6 milyar
- Dlm hal tindak pidana sebagaimana pd pasal 75 ayat 1 dilakukan karena sengaja, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 thn atau paling lama 8 thn dan denda paling sedikit 2 milyar atau denda paling banyak 4 milyar
- Dlm hal tindak pidana sebagaimana pd pasal 75 ayat 2 dilakukan karena sengaja, pelaku dipidana penjara paling singkat 8 thn atau paling lama 12 thn dan denda paling sedikit 3 milyar atau denda paling banyak 6 milyar
- Dlm hal tindak pidana sebagaimana pd pasal 75 ayat 3 dilakukan karena sengaja, pelaku dipidana penjara paling singkat 12 thn atau paling lama 15 thn dan denda paling sedikit 6 milyar atau denda paling banyak 12 milyar
Setiap org yg dng sengaja menghambat kemudahan akses dipidana penjara paling singkat 3 thn atau paling lama 6 thn dan denda paling sedikit 2 milyar atau denda paling banyak 4 milyar
Kemudahan akses dlm hal status keadaan darurat bencana meliputi :
- Pengerahan SDM
- Pengerahan peralatan
- Pengerahan logistik
- Imigrasi, cukai dan karantina
- Perizinan
- Pengadaan barang/jasa
- Pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan atau barang
- Penyelamatan
- Komando utk memerintahkan sektor/lembaga
Setiap org yg dng sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 thn atau paling lama 20 thn dan denda paling sedikit 6 milyar atau denda paling banyak 12 milyar.
Pasal 79
Dlm hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dlm ps 75 s/d 78 dilakukan korporasi, selain pidana penjara dan denda thd pengurusnya, pidana yg dpt dijatuhkan thd korporasi berupa pidana denda dng pemberatan 3 kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dlm ps 75 s/d 78
Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pd ayat 1, korporasi dpt dijatuhi pidana tambahan berupa :
Pencabutan izin usaha, atau
Pencabutan status badan hukum
Peraturan Pemerintah No.21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Pasal 16 ayat 2
Pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan dilakukan oleh instansi/lembaga yg berwenang, baik scr teknis maupun administrasi yg dikoordinasikan oleh BNPB dan/atau BPBD
Pasal 21 ayat 2
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pd saat tanggap darurat dikendalikan oleh Kepala BNPB atau Kepala BPBD sesuai kewenangannya
Pasal 22 ayat 2
Pengkajian secara cpt dan tpt utk menentukan kebutuhan dan tindakan yg tepat dlm PB pd saat tanggap darurat dilakukan oleh tim kaji cpt berdasarkan penugasan Kepala BNPB/BPBD sesuai dng kewenangannya
Pasal 25
Pada saat keadaan darurat bencana, Kepala BNPB dan Kepala BPBD berwenang mengerahkan sumber daya manusia, peralatan dan logistik dari instansi/lembaga dan masy. Utk melakukan tanggap darurat
Pengerahan sumber daya manusia, peralatan dan logistik sebagaimana dimaksud pd ayat 1 meliputi permintaan, penerimaan dan penggunaan sumber daya manusia, peralatan dan logistik
Pasal 27
- Pada saat keadaan darurat bencana, Kepala BNPB dan Kepala BPBD sesuai dng lokasi dan tingkatan bencananya, meminta kpd instansi/lembaga terkait utk mengirimkan SDM, peralatan dan logistik sebagaimana dimaksud pd ps 25 ke lokasi bencana
- Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pd ayat 1 instansi/lembaga terkait wajib segera mengirimkan dan memobilisasi sdm, peralatan dan logistik ke lokasi bencana
- Instansi/lembaga terkait, dlm mengirimkan sdm, peralatan dan logistik sebagaimana dimaksud pd ayat 2, menunjuk seorang pejabat sbg wakil yg diberi kewenangan utk mengambil keputusan
Pasal 28 (Ayat 2)
Dlm hal sdm, peralatan dan logistik di kab/kota yg terkena bencana tdk tersedia/tdk memadai, pemkab/pemkot dpt meminta bantuan kpd kab/kota lain yg terdekat baik dlm satu wilayah prov maupun prov lain
Pasal 28 (Ayat 3)
Pemkab/Pemkot yg meminta bantuan sebagaimana dimaksud pd ayat 2, menanggung biaya pengerahan dan mobilisasi sdm, peralatan dan logistik dr kab/kota lain yg mengirimkan bantuannya
Pasal 28 (Ayat 4)
Dlm hal sdm, peralatan dan logistik di kab/kota lain sebagaimana dimaksud pd ayat 2 tdk tersedia/tdk memadai, Pemkab/Pemkot yg terkena bencana dpt meminta bantuan Pemprov yg bersangkutan
Pasal 29 (Ayat 2)
Dlm hal sdm, peralatan dan logistik di prov yg terkena bencana tdk tersedia/tdk memadai, pemprov dpt meminta bantuan kpd pemprov lain yg terdekat
Pasal 29 (Ayat 3)
Pemprov yg meminta bantuan sebagaimana dimaksud pd ayat 2, menanggung biaya pengerahan dan mobilisasi sdm, peralatan dan logistik
Pasal 29 (Ayat 4)
Dlm hal sdm, peralatan dan logistik di prov lain sebagaimana dimaksud pd ayat 2 tdk tersedia/tdk memadai, Pemprov yg terkena bencana dpt meminta bantuan kpd Pemerintah
Pasal 47 ayat 1
Dlm status darurat Kepala BNPB/BPBD sesuai kewenangannya mempunyai kemudahan akses berupa komando utk memerintahkan sektor/lembaga dlm satu komando
Pasal 47 ayat 2
Kepala BNPB/BPBD menunjuk seorang pejabat sbg komandan penanganan darurat bencana
Pasal 47 ayat 3
Komandan penanganan darurat bencana berwenang mengendalikan para pejabat yg mewakili instansi/lembaga terkait
Pasal 48 ayat 1
Dlm status darurat, Komandan penanganan darurat bencana mengaktifkan dan meningkatkan pusdalops menjadi pos komando tanggap darurat bencana
Pasal 48 ayat 2
Pos komando berfungsi utk mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi penanganan tanggap darurat bencana
Pasal 48 ayat 3
Pos komando merupakan institusi yg berwenang memberikan data dan informasi ttg penanganan tanggap darurat bencana
Pasal 60
Kegiatan rehabilitasi dilaksanakan oleh satuan kerja pemda dan instansi/lembaga terkait yg dikoordinasikan oleh Kepala BPBD
Pasal 79
Kegiatan rekonstruksi dilaksanakan oleh satuan kerja pemda dan instansi/lembaga terkait yg dikoordinasikan oleh Kepala BPBD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar