26 Mei 2013

Nenek Pencuri Singkong dan Hakim Hebat

Beberapa waktu belakangan hingga saat ini, dari mulai forum, BBM, twitter sampai di catatan facebook, banyak teman yang mendapat atau bahkan share posting tentang kisah nenek yang dihukum karena mencuri singkong. Dan entah siapa yang menyebarkan cerita ini pertama kali, kisah ini sanggup mengundang rasa empati pembacanya. Apalagi kisah ini seringkali ditambah dengan photo seorang nenek yang berada ditengah suasana pengadilan dan juga mengaitkan dengan nama PT. Andalas kertas yang disebutkan dalam cerita merupakan anak perusahaan dari Group Bakrie.

Empati yang langsung timbul saat membaca kisah ini seringkali melupakan satu hal yang harus kita pertanyakan,"Apakah kisah ini benar-benar terjadi?" silahkan anda yang menentukan jawabannya. Berikut ini kisahnya.

* * * * * * *

Kasus tahun 2011 lalu di Kabupaten Prabumulih, Sumsel (kisah nyata),

…… di ruang sidang pengadilan, hakim MARZUKI duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar,….
namun manajer PT Andalas kertas (Bakrie Grup) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bag warga lainnya.

Hakim MARZUKI menghela nafas. Dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, "Maafkan saya", katanya sambil memandang nenek itu.

”Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU".

Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta berkata kepada hadirin.

‘Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar Rp 50 ribu, sebab menetap dikota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya, saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”

Sampai palu diketuk dan hakim MARZUKI meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang Rp 3,5 juta, termasuk uang Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT Andalas kertas yang tersipu malu karena telah menuntutnya.

Sungguh sayang kisahnya luput dari pers. Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yang bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media untuk jadi contoh hakim berhati mulia.

* * * * * * *

Kisah yang menyentuh, tapi ketika membacanya justru saya rasa ada beberapa kejanggalan di dalamnya, seperti:

#1. Apakah seorang hakim bisa menjatuhkan denda seperti itu?

#2. Uangnya dimasukkan ke toga? Toga siapa? Siapa yang pakai toga?

#3. (harusnya) ini kasus yang luar biasa: rakyat jelata vs Grup Bakrie. Tidak mungkin media tidak mengendus hal ini. Logikanya: Kalau si nenek pergi dengan 3.5 juta (plus dia harus membayar denda 1 juta). Maka dari sumbangan dia dapat 4.5 juta. Kalau setiap orang didenda 50ribu. Maka butuh berapa orang untuk mengumpulakan uang senilai 4,5 juta rupiah? Sebuah sidang yang cukup besar seharusnya. Dan pers tidak ada yang sadar?

Berikut ini  data dan fakta kasus ini.

#1. PT. Andalas di Prabumulih tidak memproduksi kertas tapi logam, dan
Grup Bakrie tidak pernah terjun dalam bisnis kertas.

#2. Ada kisah serupa dalam bahasa Inggris di

http://www.snopes.com/glurge/laguardia.asp

Berarti kisah di atas merupakan hasil modifikasi. Selanjutnya, terserah Anda.

9 Mei 2013

Sir Alex Ferguson Pensiun?


Sir Alex Ferguson akhirnya memutuskan untuk pensiun setelah 27 tahun melatih Manchester United. Keputusan ini dirasakan Sir Alex Ferguson sebagai keputusan yang sangat berat. Sir Alex Ferguson akhirnya menjawab rumor mengenai rencana pensiunnya pada musim ini. Manajer yang memoles Manchester United menjadi salah satu klub terbaik di dunia dan di Inggris itu menilai sekarang adalah waktu yang tepat untuk mengundurkan diri. Pria Skotlandia tersebut tidak akan meninggalkan Manchester United tapi memilih untuk menjadi anggota dewan klub.

“Keputusan untuk pensiun ini sudah saya pikirkan masak-masak dan tidak mudah saya ambil. Sekarang adalah waktu yang tepat. Penting bagi saya untuk meninggalkan organisasi pada bentuk yang paling kuat dan saya percaya saya telah berhasil membuatnya kuat. Kualitas skuat dan keseimbangan usia di dalamnya, menjadi pertanda baik di level tertinggi sementara struktur penempaan pemain muda akan memastikan masa depan jangka panjang klub tetap bersinar,” tutur Sir Alex Ferguson dalam pernyataannya pada Daily Mail.

8 Mei 2013

E-KTP Tidak Boleh Difotocopy?



Kementerian Dalam Negeri mengimbau masyarakat segera mengganti Kartu Tanda Penduduk lama dengan identitas elektronik. Alasannya mulai tahun depan (terhitung 1 Januari 2014), pemerintah sudah mewajibkan setiap urusan administrasi publik dilakukan dengan KTP elektronik. Agar penggunaan E-KTP pada 2014 nanti berjalan optimal, Menteri Dalam Negeri, sudah mengeluarkan surat edaran tertanggal 11 April 2013 tentang penggunaan card reader. Surat itu meminta instansi pemerintah pusat dan daerah serta lembaga perbankan mulai menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader. Semua lembaga pemerintah diharapkan mulai memfasilitasi unit kerja di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan pada publik untuk segera menyediakan alat pemindai itu dalam waktu singkat. Saat ini sudah ada 130 juta KTP elektronik yang disebar dan dibagi ke penduduk. Sedang proses perekaman data masih terus berlangsung di setiap kecamatan.

Adapun penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing kementerian dan lembaga. Pemindai tersebut harus tersedia paling lama akhir 2013. Untuk memaksimalkan penggunaan E-KTP, setiap institusi dan lembaga diharapkan segera mengoptimalkan penggunaan identitas elektronik ini. Diharapkan setelah pemberlakuan E-KTP nanti, tak ada lagi urusan administrasi yang mensyaratkan fotokopi identitas. Cukup dengan menyebut nama lengkap dan nomor induk, data tiap penduduk seharusnya bisa segera diakses. 

5 Mei 2013

Jalan-Jalan ke Bantimurung Yuk


Akhir pekan ini kami berkesempatan jalan-jalan ke Air Terjun Bantimurung. Ini adalah kali kesekian saya ke tempat ini. Bantimurung memang merupakan tempat tujuan wisata favorit masyarakat Sulawesi Selatan, tak lengkap rasanya kalau ke Makassar atau SulSel jika tak sempat menjejak Bantimurung.


Bantimurung sebenarnya adalah nama kecamatan di Kabupaten Maros, Propinsi Sulawesi Selatan. Letaknya di sebelah utara Makassar dengan jarak kurang lebih 45 kilometer, atau satu jam perjalanan dari Kota Makassar. Di Kecamatan Bantimurunglah terdapat Air Terjun Bantimurung yang juga merupakan bagian dari Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung. Nama Bantimurung berasal dari bahasa Bugis "Benti" yang berarti air, dan "Merrung" yang berarti gemuruh, jadi Bantimurung dapat diartikan sebagai air yang bergemuruh. Banyak kisah lokal zaman dahulu tentang Bantimurung yang sebenarnya menarik namun tak dapat saya ceritakan disini (karena kepanjangan). Mulai dari penemuan Air Terjun, penamaan lokasi, hingga legenda mengenai Gua Mimpi yang ada di dekat Air Terjun.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...