8 Mei 2013

E-KTP Tidak Boleh Difotocopy?



Kementerian Dalam Negeri mengimbau masyarakat segera mengganti Kartu Tanda Penduduk lama dengan identitas elektronik. Alasannya mulai tahun depan (terhitung 1 Januari 2014), pemerintah sudah mewajibkan setiap urusan administrasi publik dilakukan dengan KTP elektronik. Agar penggunaan E-KTP pada 2014 nanti berjalan optimal, Menteri Dalam Negeri, sudah mengeluarkan surat edaran tertanggal 11 April 2013 tentang penggunaan card reader. Surat itu meminta instansi pemerintah pusat dan daerah serta lembaga perbankan mulai menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader. Semua lembaga pemerintah diharapkan mulai memfasilitasi unit kerja di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan pada publik untuk segera menyediakan alat pemindai itu dalam waktu singkat. Saat ini sudah ada 130 juta KTP elektronik yang disebar dan dibagi ke penduduk. Sedang proses perekaman data masih terus berlangsung di setiap kecamatan.

Adapun penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing kementerian dan lembaga. Pemindai tersebut harus tersedia paling lama akhir 2013. Untuk memaksimalkan penggunaan E-KTP, setiap institusi dan lembaga diharapkan segera mengoptimalkan penggunaan identitas elektronik ini. Diharapkan setelah pemberlakuan E-KTP nanti, tak ada lagi urusan administrasi yang mensyaratkan fotokopi identitas. Cukup dengan menyebut nama lengkap dan nomor induk, data tiap penduduk seharusnya bisa segera diakses. 

Namun demikian ada kabar bahwa e-KTP tidak boleh di fotokopi. Penggunaan fotokopi e-KTP dinilai akan menurunkan optimalisasi nilai guna yang tersimpan. Bahkan ada surat edaran menteri tentang larangan e-KTP di-fotocopy yaitu surat Nomor 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013. Namun Kementrian Dalam Negeri telah mengklarifikasi fotokopi KTP elektronik yang dilakukan berulang-ulang akan menyebabkan kerusakan pada chip KTP.

Larangan fotocopy e-KTP dibuat agar e-KTP tidak mudah rusak dan fungsinya tidak berubah. Tujuan surat edaran itu untuk melaksanakan amanat UU dan keputusan presiden. Surat Edaran Mendagri Ditujukan untuk semua menteri, kepala lembaga pemerintahan non kementrian, kepala lembaga lainnya, kepala kepolisian RI, Gubernur BI atau para pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati atau walikota.

Begitu difotocopy kegunaannya e-KTP tidak ada lagi. Karena sama saja seperti KTP lama, chipnya tidak terbaca. Karena kalau difotocopy chipnya sudah tak berguna lagi. Di dalam surat edaran, ada instruksi agar di setiap jajaran pemerintah menggunakan card reader supaya fungsi e-KTP berjalan. Tak perlu lagi ada budaya fotocopy KTP dalam urusan administrasi. Bukannya mudah rusak, namun ini adalah upaya mencegah adanya kerusakan. Agar e-KTP tidak rusak, cukup satu kali saja dikopi, setelah itu kopiannya yang diperbanyak, bukan langsung kopi dari kartunya.

Pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri ini mengambang. E-KTP Tidak boleh di fotocopy bukan karena chipnya rendah, tapi kalau difotocopy fungsi e-KTP hilang, tidak ada bedanya dengan KTP biasa. Sama saja bukan? Dibolak-balik pun pernyataan ini berkesimpulan : E-KTP tidak boleh di fotocopy, karena akan menyebabkan kerusakan dan fungsi elektroniknya tak dapat digunakan lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...