Tampilkan postingan dengan label birokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label birokrasi. Tampilkan semua postingan

8 Mei 2013

E-KTP Tidak Boleh Difotocopy?



Kementerian Dalam Negeri mengimbau masyarakat segera mengganti Kartu Tanda Penduduk lama dengan identitas elektronik. Alasannya mulai tahun depan (terhitung 1 Januari 2014), pemerintah sudah mewajibkan setiap urusan administrasi publik dilakukan dengan KTP elektronik. Agar penggunaan E-KTP pada 2014 nanti berjalan optimal, Menteri Dalam Negeri, sudah mengeluarkan surat edaran tertanggal 11 April 2013 tentang penggunaan card reader. Surat itu meminta instansi pemerintah pusat dan daerah serta lembaga perbankan mulai menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader. Semua lembaga pemerintah diharapkan mulai memfasilitasi unit kerja di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan pada publik untuk segera menyediakan alat pemindai itu dalam waktu singkat. Saat ini sudah ada 130 juta KTP elektronik yang disebar dan dibagi ke penduduk. Sedang proses perekaman data masih terus berlangsung di setiap kecamatan.

Adapun penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing kementerian dan lembaga. Pemindai tersebut harus tersedia paling lama akhir 2013. Untuk memaksimalkan penggunaan E-KTP, setiap institusi dan lembaga diharapkan segera mengoptimalkan penggunaan identitas elektronik ini. Diharapkan setelah pemberlakuan E-KTP nanti, tak ada lagi urusan administrasi yang mensyaratkan fotokopi identitas. Cukup dengan menyebut nama lengkap dan nomor induk, data tiap penduduk seharusnya bisa segera diakses. 

26 Des 2012

Proyek Gila Wakil Rakyat 2012

Gila, tidak masuk akal, membodohi! Itulah pernyataan yang keluar dari batin saya tentang tindak-tanduk wakil rakyat negeri Indonesia. Sepanjang tahun 2012 banyak proyek digelar di kompleks DPR, Senayan, Jakarta. Setidaknya ada 8 proyek yang memancing kritik rakyat dan sebagian anggota DPR sendiri karena anggarannya yang terlalu besar dan urgensinya yang belum mendesak. Inilah proyek-proyek gila DPR sepanjang tahun 2012. Anda dapat menilai proyek mana yang paling gila dan ajaib? Pun jika akhirnya turun sesuai harga pasaran dan tender, anda dapat menilai bagaimana kinerja kesekretariatan DPR dalam merencanakan proyek. Mungkin di pikiran mereka, anggarkan saja, disetujui syukur, tidak disetujui juga tidak merugikan.

Pengadaan Kalender Rp 1,3 M 



Di awal tahun 2012, DPR mengeluarkan kalender tahunan mereka. Kalender 13 halaman dan berisi foto-foto kegiatan pimpinan DPR ini dicetak dengan biaya 1,3 miliar rupiah. Dana ini diperlukan untuk mencetak 11.200 eksemplar kalender, dengan hitungan tersebut harga per kalender adalah Rp 116.000 per eksemplar, tiap anggota dewan mendapatkan 20 eksemplar kalender. Setjen DPR membenarkan pagu anggaran percetakan kalender 2012 sebesar Rp 1,3 miliar. Namun setelah dilakukan proses pelelangan angka penawaran terendah yang dinyatakan sebagai pemenangnya adalah Rp 397.465.750. atau harga Rp 35.500 per eksemplar. Kira-kira berapa harga kalender di pasaran per eksemplar? Bahkan banyak kalender gratisan di pasar

Papan Selamat Datang DPR Rp 4,8 M 


Di awal tahun 2012 DPR juga ingin menunjukkan kegiatan di dalam komplek Parlemen ke masyarakat. Mereka menganggarkan pembelian 2 unit layar LED berukuran 3x2 meter, sebagai papan pengumuman. Melalui dua LED ini setiap kegiatan DPR dipaparkan kepada masyarakat yang melintas di depan dan belakang Gedung DPR. Tidak tanggung-tanggung, biaya pemasangan layar berukuran 3x2 meter yang dipasang di atas tiang bulat setinggi 3 meter ini mencapai Rp 4,8 miliar rupiah. Semahal itukah harganya? Pun kalau terpasang seefektif apakah pengumuman ini ke masyarakat? Paling mengumumkan "Kami lagi plesiran di luar negeri, ada yang mau nitip oleh-oleh?"

Ruang rapat Banggar DPR Rp 20 M


Pada bulan Mei 2012, ruang rapat baru Banggar DPR yang menghabiskan Rp 20,3 miliar selesai dibangun dan siap dipergunakan. Proyek yang dimulai sejak akhir tahun 2011 ini menuai kontroversi. Atas desakan masyarakat dan pimpinan DPR, Badan Kehormatan (BK) DPR melakukan investigasi terkait penggunaan furnitur impor di ruang rapat banggar ini. Kursi impor ruang Banggar telah diganti dengan kursi lokal dari Jepara. Demikian juga dengan perangkat wireless mic telah diganti dengan perangkat standar DPR. Penghematan ruangan Banggar DPR pada akhirnya berkisar Rp 6 miliar. Namun karpet impor seharga Rp 980 juta dan IT system seharga Rp 7,9 miliar tidak diganti. Woooww, rapat pleno saja tak sampai setengah yang hadir, yang hadir pun ketiduran atau main ponsel.
 
Renovasi Toilet DPR Rp 2 M


Di awal tahun 2012 DPR juga melakukan renovasi toilet. Sebanyak 220 toilet di Gedung Nusantara I DPR akan diganti dengan anggaran Rp 2 miliar. Namun karena kritik masyarakat proyek ini sempat dihentikan. Pada bulan November 2012 diketahui proyek tersebut tetap berjalan. Menurut penelusuran Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), renovasi toilet di Gedung Nusantara I DPR pada akhirnya digelar dengan anggaran Rp 1,4 miliar. Toilet seperti apa yang akan dipakai? Mungkin urine mereka mengeluarkan emas dan berlian? Atau batu ginjal?


Renovasi parkir motor Rp 3 M 


Gedung DPR seperti tidak henti-hentinya membenahi diri. Proyek mahal lain adalah renovasi tempat parkir motor. Tempat parkir yang terletak di sebelah barat Gedung DPR ini akan diperluas dengan estimasi biaya mencapai 3 miliar rupiah. Tempat parkir motor itu sendiri dirancang dua tingkat, dan mampu menampung lebih dari 2.000 motor perhari. Renovasi ini sudah selesai sejak pertengahan tahun 2012. Namun karena permasalahan pada proyek, parkir motor ini belum dibuka hingga saat ini. Kira-kira siapa yang bakal ke gedung ini dengan motor sampai 2000 motor? pendemo? belum masuk sudah dicegat pengamanan.
Renovasi ruang kerja DPR Rp 6,2 M 


Kesekjenan DPR berencana merenovasi ruang kerja anggota DPR dengan nilai proyek Rp 6,2 miliar. Namun rencana itu tak disetujui Ketua DPR Marzuki Alie dan sejumlah anggota DPR. Secara khusus Ketua DPR meminta proyek ini ditunda. Proyek ini rencananya dimulai November 2012 lalu. Marzuki mengatakan ruangan anggota DPR tak perlu direnovasi hingga akhir 2014 nanti. Untunglah tak jadi direnovasi, sidang saja malas apalagi tinggal di ruang kantor.

Pengamanan DPR Rp 13,1 M 
Untuk mengamankan kawasan DPR sepanjang tahun 2013, Sekjen DPR sudah mempersiapkan penambahan bala pengamanan. Menurut data Fitra, Sekjen DPR secara khusus mengeluarkan anggaran Rp 13.168.706.600 untuk pengamanan DPR. Pengamanan DPR terbagi dalam beberapa satuan. DPR dijaga oleh Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI, baik PNS maupun outsourcing, dan sejumlah aparat polisi objek vital. Inilah namanya peluru dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.


Mesin Fotokopi Rp 1,6 M
DPR juga dilengkapi dengan mesin fotokopi paling mutakhir mulai tahun 2012. Anggaran Rp 1,6 miliar dikucurkan untuk proyek ini. Kini setiap sekretariat komisi dan ruang-ruang sekretariat fraksi telah dilengkapi mesin fotokopi keluaran terbaru. Berdasarkan data Fitra, pengadaan mesin fotokopi senilai Rp 1.667.500.000. Pengadaan mesin fotokopi masuk dalam proyek akhir tahun DPR yang menelan total anggaran Rp 24.272.718.600. Mungkin mereka mau fotokopi uang palsu?

Itulah beberapa kegilaan dan keajaiban anggaran DPR selama tahun 2012. Bagaimana dengan tahun-tahun sebelumnya, lalu tahun depan kira-kira lebih gila lagi tidak?

sumber: detik

12 Okt 2012

Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi

Sejumlah daerah dan instansi pemerintah berlomba-lomba “melawan korupsi” dengan pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Sampai hari ini sudah 50 instansi pemerintah yang menindaklanjuti upaya-upaya pencegahan korupsi di lingkungan instansi masing-masing, setelah sebelumnya menandatanganai pakta integritas. 

Pencanangan merupakan pernyataan komitmen untuk tidak melakukan korupsi. Hal ini penting dilakukan sebelum dilaksanakan program pencegahan korupsi yang konkret dan terukur, baik kegiatan, proses maupun hasilnya. Dalam Peraturan Menteri PAN dan RB No. 60/2012, ditetapkan ada 20 kegiatan strategis. Dengan melaksanakan kegiatan yang terukur itu diharapkan menghasilkan dampak yang besar dan bersifat jangka panjang. 

Berikut ini adalah indikator Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. 
  1. penandatanganan pakta integritas
  2. pemenuhan kewajiban LHKPN
  3. pemenuhan akuntabilitas kinerja
  4. pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan
  5. penerapan displin PNS
  6. penerapan kode etik khusus
  7. penerapan kebijakan pelayanan publik
  8. penerapan whistleblower sistem tindak pidana korupsi
  9. pengendalian gratifikasi
  10. penanganan benturan kepentingan
  11. kegiatan pendidikan/pembinaan dan promosi anti korupsi
  12. pelaksanaan saran perbaikan yang diberikan BPK/KPK/APIP
  13. penerapan kebijakan pembinaan purna tugas
  14. penerapan kebijakan pelaporan transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profil oleh PPATK
  15. rekruitmen CPNS secara terbuka
  16. promosi jabatan secara terbuka
  17. mekanisme pengaduan masyarakat
  18. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement)
  19. pengukuran kinerja individu sesuai ketentuan yang berlaku
  20. keterbukaan informasi publik.   
Pemberantasan korupsi merupakan salah satu upaya dalam reformasi birokrasi, yang secara bertahap telah mampu meningkatkan indeks persepsi korupsi (IPK), dari 2 pada tahun 2011 menjadi 3 pada tahun ini. Dalam grand design reformasi birokrasi, ditargetkan IPK Indonesia menjadi 5 pada tahun 2014. Semoga pencananganan ini tidak berhenti pada acara seremoni.

sumber: menpan

Passing Grade Test CPNS Banyak Gugurkan Peserta

Pengumuman Lulus CPNS Tahun 2012 (khususnya BNN) beberapa hari lalu telah diumumkan. Banyak kemudian yang bertanya-tanya, khususnya peserta antara lain :

Mengapa pengumuman ini ditunda-tunda, bahkan beberapa kali?

Mengapa tidak ada yang lulus dari  salah satu daerah yang terbuka formasinya?

Saya kutip dari situs menpan, mungkin inilah sedikit dari jawaban pertanyaan tersebut.

Passing Grade TKD CPNS Tak Dapat Ditawar-tawar 
(by prayogo, Tuesday, 25 September 2012 00:52) 

JAKARTA – Dari sekitar 165 ribu peserta tes kompetensi dasar (TKD) CPNS tahun 2012, hanya sekitar 40 ribu atau sekitar 35 persen yang memenuhi ambang batas (passing grade) kelulusan. Jumlah itu juga belum bisa memenuhi formasi jabatan, sehingga diperkirakan terdapat sejumlah formasi yang tidak terisi.
Kendati demikian, pemerintah tidak akan menurunkan passing grade. “Wakil Presiden sudah menegaskan agar passing grade tidak diturunkan. Kalau ada instansi yang minta menurunkan untuk jabatan tertentu, saya tidak merekomendasikan,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho dalam rapat koordinasi dengan 41 instansi penyelenggara rekruitmen CPNS, di Jakarta, Senin (25/09).
Pasca penyerahan hasil pengolahan lembar jawaban komputer (LJK) tes kompetensi dasar (TKD) di BPPT, Rabu tanggal 19 September 2012, instansi penyelenggara rekruitmen CPNS diharapkan segera mengumumkan hasilnya. Namun ternyata sejumlah instansi menyikapinya secara beragam. Ada yang langsung bereaksi, lantaran banyak lembar jawaban komputer (LJK) yang tidak valid, dan melayangkan surat ke Kementerian PAN dan RB. Namun ada juga instansi yang sama sekali belum menyentuh hasil pengolahan LJK tersebut. Di pihak lain, harus diakui bahwa masyarakat, terutama peserta tes CPNS sangat menunggu hasilnya.
Sebenarnya, Kementerian PAN dan RB, melalui situs www.menpan.go.id juga telah merilis hasil TKD, yang bisa diakses dengan memasukkan nomor tes peserta. Tampilan yang muncul, adalah nilai hasil TKD tanpa ada penjelasan apakah peserta test tersebut lolos atau tidak.
Hal ini beralasan, karena pihak yang berwenang mengumumkan lulus tidaknya peserta TKD adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. “Namun kelulusan didasarkan pada nilai ambang batas atau passing grade hasil ujian kompetensi dasar,” ujar Ramli.
Seperti diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB No. 233 tahun 2012, apabila jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi jabatan yang telah ditetapkan, maka penetapan selanjutnya berdasarkan rangking nilai tertinggi berurutan nilai berikutnya, sampai dengan jumlah alokasi formasi masing-masing jabatan.
Untuk instansi yang hanya menyelenggarakan TKD, bila jumlah peserta yang mencapai nilai ambang batas kelulusan sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi, maka peserta TKD yang mememuhi passing grade dinyatakan lulus. “Bisa jadi, ada formasi yang tidak terisi, kalau ternyata jumlah peserta TKD yang lulus passing grade pada posisi dimaksud kurang dari jumlah formasi yang ditetapkan,” ujar Asisten Deputi SDM Aparatur Nurhayati.
Ditambahkan, kalau peserta yang nilai TKD-nya lebih dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, maka penentuan kelulusan berdasarkan peringkat nilai tertinggi, mulai dari karakteristik pribadi, intelegensia umum dan wawasan kebangsaan.
Namun, apabila jumlah pelamar yang memenuhi passing grade kurang dari jumah alokasi formasi yang ditetapkan, kekurangan itu dapat diisi dari pelamar jabatan lain yang kualifikasi pendidikannya sama. “Tetapi juga harus memenuhi passing grade,” tambahnya.
Dijelaskan, untuk SLTA/sederajat, passing grade-nya 25 untuk tes karakteristik pribadi, dan masing-masing nilainya 5 untuk intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Sedangkan untuk DII/DIII/sederajat, kartakteristik pribadi ditetapkan 27,5; intelegensia umum dan wawasan kebangsaan masing-masing harus 7,5. Sementara untuk S1/ DIV ke atas, karakteristik pribadi minimal harus 30; intelegensia umum 15; dan wawasan kebangsaan 10. Ditambahkan, dari 200 soal dalam TKD, setiap jawaban yang benar mendapatkan nilai 0,5, sehingga kalau benar seluruhnya, total nilainya 100.
Selain passing grade, ada hal lain yang bisa menggugurkan peserta, yang dikategorikan invalid. “Ada ribuan peserta yang invalid,” ujar Nurhayati. Ini terjadi, antara lain karena tidak ada tandatangan di daftar hadir, kurang lengkap pengisian LJK, terbukti melakukan kecurangan dalam ujian tulis, bisa juga karena LJK tidak terbaca oleh komputer ketika proses scanning di BPPT,” ujarnya.
Nurhayati juga mengungkapkan, bagi instansi yang menyelenggarakan ujian kompetensi bidang atau test psikologi lanjutan, peserta yang sudah memenuhi passing grade, dan memenuhi urutan rangking nilai, belum tentu lulus CPNS. Nilai kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari gabungan nilai TKD dan TKB. Kalau setelah digabung, ternyata ada yang nilainya sama, maka yang lulus adalah peserta yang hasil TKD-nya lebih tinggi.
Dikatakan juga, ada beberapa instansi yang sebelum melaksanakan TKD sudah menyelenggarakan TKB. Misalnya Kementerian Hukum dan HAM yang menyelenggarakan tes kesamaptaan/tes fisik. Dalam hal ini, meski sudah lulus TKB, tetapi ternyata tidak lolos TKD, maka pelamar dimaksud harus dinyatakan tidak lulus.
(ags/HUMAS MENPAN-RB)

Memang kompetensi tidak bisa ditawar-tawar. Rakyat juga paham kalau sebaiknya yang menjadi PNS, pelayan masyarakat adalah orang-orang terbaik di bidangnya. Namun mestinya hal ini diinformasikan lebih awal. Saya merasa kasihan saja dengan yang datang jauh-jauh dari daerah terpencil hanya untuk melaksanakan test CPNS di Jakarta atau Makassar. Buang-buang uang tiket pesawat. Seandainya mereka tahu adanya aturan seperti ini, mungkin mereka akan berpikir seribu kali sebelum berangkat test, paling tidak, dapat mengira-ngira sendiri kemampuannya bisa melampaui passing grade yang ada atau tidak.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...