Sejumlah daerah dan instansi pemerintah berlomba-lomba “melawan korupsi” dengan pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Sampai hari ini sudah 50 instansi pemerintah yang menindaklanjuti upaya-upaya pencegahan korupsi di lingkungan instansi masing-masing, setelah sebelumnya menandatanganai pakta integritas.
Pencanangan merupakan pernyataan komitmen untuk tidak melakukan korupsi. Hal ini penting dilakukan sebelum dilaksanakan program pencegahan korupsi yang konkret dan terukur, baik kegiatan, proses maupun hasilnya. Dalam Peraturan Menteri PAN dan RB No. 60/2012, ditetapkan ada 20 kegiatan strategis. Dengan melaksanakan kegiatan yang terukur itu diharapkan menghasilkan dampak yang besar dan bersifat jangka panjang.
Berikut ini adalah indikator Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
- penandatanganan pakta integritas
- pemenuhan kewajiban LHKPN
- pemenuhan akuntabilitas kinerja
- pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan
- penerapan displin PNS
- penerapan kode etik khusus
- penerapan kebijakan pelayanan publik
- penerapan whistleblower sistem tindak pidana korupsi
- pengendalian gratifikasi
- penanganan benturan kepentingan
- kegiatan pendidikan/pembinaan dan promosi anti korupsi
- pelaksanaan saran perbaikan yang diberikan BPK/KPK/APIP
- penerapan kebijakan pembinaan purna tugas
- penerapan kebijakan pelaporan transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profil oleh PPATK
- rekruitmen CPNS secara terbuka
- promosi jabatan secara terbuka
- mekanisme pengaduan masyarakat
- pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement)
- pengukuran kinerja individu sesuai ketentuan yang berlaku
- keterbukaan informasi publik.
Pemberantasan korupsi merupakan salah satu upaya dalam reformasi birokrasi, yang secara bertahap telah mampu meningkatkan indeks persepsi korupsi (IPK), dari 2 pada tahun 2011 menjadi 3 pada tahun ini. Dalam grand design reformasi birokrasi, ditargetkan IPK Indonesia menjadi 5 pada tahun 2014. Semoga pencananganan ini tidak berhenti pada acara seremoni.
sumber: menpan
sumber: menpan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar