12 Okt 2012

Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi

Sejumlah daerah dan instansi pemerintah berlomba-lomba “melawan korupsi” dengan pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Sampai hari ini sudah 50 instansi pemerintah yang menindaklanjuti upaya-upaya pencegahan korupsi di lingkungan instansi masing-masing, setelah sebelumnya menandatanganai pakta integritas. 

Pencanangan merupakan pernyataan komitmen untuk tidak melakukan korupsi. Hal ini penting dilakukan sebelum dilaksanakan program pencegahan korupsi yang konkret dan terukur, baik kegiatan, proses maupun hasilnya. Dalam Peraturan Menteri PAN dan RB No. 60/2012, ditetapkan ada 20 kegiatan strategis. Dengan melaksanakan kegiatan yang terukur itu diharapkan menghasilkan dampak yang besar dan bersifat jangka panjang. 

Berikut ini adalah indikator Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. 
  1. penandatanganan pakta integritas
  2. pemenuhan kewajiban LHKPN
  3. pemenuhan akuntabilitas kinerja
  4. pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan
  5. penerapan displin PNS
  6. penerapan kode etik khusus
  7. penerapan kebijakan pelayanan publik
  8. penerapan whistleblower sistem tindak pidana korupsi
  9. pengendalian gratifikasi
  10. penanganan benturan kepentingan
  11. kegiatan pendidikan/pembinaan dan promosi anti korupsi
  12. pelaksanaan saran perbaikan yang diberikan BPK/KPK/APIP
  13. penerapan kebijakan pembinaan purna tugas
  14. penerapan kebijakan pelaporan transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profil oleh PPATK
  15. rekruitmen CPNS secara terbuka
  16. promosi jabatan secara terbuka
  17. mekanisme pengaduan masyarakat
  18. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement)
  19. pengukuran kinerja individu sesuai ketentuan yang berlaku
  20. keterbukaan informasi publik.   
Pemberantasan korupsi merupakan salah satu upaya dalam reformasi birokrasi, yang secara bertahap telah mampu meningkatkan indeks persepsi korupsi (IPK), dari 2 pada tahun 2011 menjadi 3 pada tahun ini. Dalam grand design reformasi birokrasi, ditargetkan IPK Indonesia menjadi 5 pada tahun 2014. Semoga pencananganan ini tidak berhenti pada acara seremoni.

sumber: menpan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...