31 Okt 2010

Gol (kontroversial) Nani vs Tottenham Hotspurs



Baru saja usai pertandingan Premier League antara Manchester United (MU) melawan Tottenham Hotspurs (Spurs). Skor akhir adalah 2-0 untuk kemenangan MU. Gol pertama dicetak oleh Vidic pada menit ke-31 dan gol kedua oleh Nani pada menit ke-84. Baru kali ini saya posting tentang update hasil pertandingan sepakbola, karena gol kedua olen Nani sedikit menggelitik untuk diulas ataupun disimak secara seksama (dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, agar kata-kata untuk mendiskripsikan kejadian ini tidak terlupa). Sedikit memutar otak tentang aturan sepakbola walaupun saya awam aturan sepakbola.

Adapun kronologis kejadian gol oleh Nani adalah sebagai berikut :

Nani berlari kencang menembus pertahanan Spurs, saat tinggal berhadapan dengan Gomes (Kiper Spurs), Nani dijatuhkan oleh pemain Spurs dari belakang namun wasit ragu untuk memberikan penalti kepada MU dan melanjutkan permainan (play on).

Nani protes dengan mengangkat tangan sambil duduk memberi tanda protesnya kepada wasit, terlihat di tayangan ulang, saat protes Nani sempat menyentuh bola dengan tangannya (entah sengaja atau tidak). Melihat hal ini (mungkin) Gomes mengira Nani (dianggap) handsball oleh wasit sehingga mengambil ancang-ancang dengan menaruh bola untuk tendangan bebas. Sementara itu, Nani sudah bangun dari jatuhnya.

Nani kemudian mendekat ke bola (saya mengira, Nani ingin menghalang-halangi tendangan bebas Gomes). Disini wasit heran juga dan mengangkat bahu seakan menandakan dan berkata dalam hati "Mengapa kau menaruh bola Gomes? ini play on!!". Refleks mengangkat bahu ini diperhatikan Nani dan tanpa basa basi mendahului Gomes menendang bola dan menceploskan bola dengan sangat mudahnya ke gawang Spurs, 2-0 untuk MU.

Saat melihat Nani ingin menendang, Gomes sempat ingin menahan bola agar tidak masuk dalam gawang. Batin saya untuk Gomes, "jika kau anggap gol seperti itu tidak sah, untuk apa kau tahan bola itu masuk ke gawangmu? tokh kalau tidak sah, tak usahlah ditahan karena memang tidak sah".

Hakim garis mengangkat bendera menandakan pelanggaran (gol tak sah), namun setelah ngobrol dengan wasit utama, akhirnya gol tetap dianggap sah. Protes pun mengalir dari kubu Spurs karena mereka menilai itu merupakan bola mati untuk Spurs. Pemain tim tamu sempat mengerubuti wasit dan hakim garis guna menyatakan keberatannya, namun wasit sangat tegas dan tetap pada pendiriannya, Gol Sah.

29 Okt 2010

Peraturan Perundang-undangan dalam Penanggulangan Bencana



Berikut disajikan beberapa peraturan Perundang-undangan dalam penanggulangan bencana, antara lain :

UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan


Pasal 82 ayat 1
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat Bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana.

Pasal 82 ayat 2
Pelayanan kesehatan dimaksud meliputi pelayanan kesehatan pada tanggap darurat dan pasca bencana.

Pasal 82 ayat 3
Pelayanan kesehatan dimaksud pada ayat (2) mencakup pelayanan kegawatdaruratan yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.

Pasal 82 ayat 4
Pemerintah menjamin pembiayaan Pelayanan kesehatan.

Pasal 82 ayat 5
Pembiayaan dimaksud ayat (4) bersumber dari APBN, APBD atau bantuan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 83 ayat 1
Setiap orang yang memberikan pelayanan kesehatan pada bencana harus ditujukan untuk penyelamatan nyawa, pencegahan kecacatan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi pasien.

Pasal 83 ayat 2
Pemerintah menjamin perlindungan hukum setiap orang dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

Pasal 85 ayat 1
Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.

Pasal 85 ayat 2
Fasilitas Pelayanan kesehatan dalam memberikan Pelayanan kesehatan pada bencana dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.

Pasal 190 ayat 1
Pimpinan fasilitas Pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas Pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud pasal 85 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 200 juta rupiah.

Pasal 190 ayat 2
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas Pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.


Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Pasal 3 ayat 2
Salah satu prinsip penanggulangan bencana adalah cepat dan tepat.

Pasal 5
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Pasal 8 (Tanggungjawab Pemerintah Daerah)
  • Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai standar pelayanan minimal
  • Perlindungan masyarakat dari dampak bencana
  • Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan
  • Pengalokasian dana Penanggulangan Bencana dalam APBD yg memadai
Pasal 10 s/d 17 (Kelembagaan di tingkat Pusat)
  • Pembentukan Badan Nasional PB, Lembaga Pemerintah non-departemen setingkat menteri
  • Badan Nasional PB terdiri dari unsur pengarah dan pelaksana
  • Unsur pengarah berfungsi merumuskan konsep kebijakan nasional, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan PB
  • Unsur pelaksana mempunyai fungsi koordinasi, komando dan pelaksana dlm penyelenggaraan PB
  • Unsur pelaksana mempunyai tugas scr terintegrasi yg meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana
Pasal 18 s/d 25 (Kelembagaan di tingkat Daerah)
  • Pembentukan Badan PB Daerah, yg dipimpin pjbt setingkat eselon Ib utk prov dan eselon IIa utk kab/kota
  • Badan PB Daerah terdiri dari unsur pengarah dan pelaksana
  • Unsur pengarah berfungsi merumuskan konsep kebijakan nasional, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan PB
  • Unsur pelaksana mempunyai fungsi koordinasi, komando dan pelaksana dlm penyelenggaraan PB
  • Unsur pelaksana mempunyai tugas scr terintegrasi yg meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana
Catatan :
Permendagri No. 46/2008
Peraturan Kepala BNPB No. 3/2008
  • Organisasi BPBD : Kepala, Unsur Pengarah, Unsur Pelaksana
  • Kepala BPBD dijabat rangkap Sekda
  • Kepala Pelaksana BPBD Prov. adalah jabatan struktural Es. II/a
  • Kepala Pelaksana BPBD Kab/kota Klas A adalah jabatan struktural Es. II/b
  • Kepala Pelaksana BPBD Kab/kota Klas B adalah jabatan struktural Es. III/a

Pasal 27 ayat 3
Setiap orang berkewajiban memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana

Pasal 72
  • Pemerintah dan Pemda dapat meminta laporan tentang hsl pengumpulan sumbangan agar dilakukan audit
  • Apabila hsl audit ditemukan penyimpangan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan
Pasal 75
  • Setiap org yg karena kelalaiannya melakukan pembangunan berisiko tinggi, yg tdk dilengkapi dng analisis risiko bencana yg mengakibatkan terjadinya bencana, dipidana penjara paling singkat 3 thn atau paling lama 6 thn dan denda paling sedikit 300 jt atau denda paling banyak 2 milyar
  • Dlm hal tindak pidana sebagaimana pd ayat 1 dan mengakibatkan kerugian harta benda atau barang, pelaku dipidana penjara paling singkat 6 thn atau paling lama 8 thn dan denda paling sedikit 600 jt atau denda paling banyak 3 milyar
  • Dlm hal tindak pidana sebagaimana pd ayat 1 dan mengakibatkan matinya orang, pelaku dipidana penjara paling singkat 8 thn atau paling lama 10 thn dan denda paling sedikit 3 milyar atau denda paling banyak 6 milyar
Pasal 76
  • Dlm hal tindak pidana sebagaimana pd pasal 75 ayat 1 dilakukan karena sengaja, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 thn atau paling lama 8 thn dan denda paling sedikit 2 milyar atau denda paling banyak 4 milyar
  • Dlm hal tindak pidana sebagaimana pd pasal 75 ayat 2 dilakukan karena sengaja, pelaku dipidana penjara paling singkat 8 thn atau paling lama 12 thn dan denda paling sedikit 3 milyar atau denda paling banyak 6 milyar
  • Dlm hal tindak pidana sebagaimana pd pasal 75 ayat 3 dilakukan karena sengaja, pelaku dipidana penjara paling singkat 12 thn atau paling lama 15 thn dan denda paling sedikit 6 milyar atau denda paling banyak 12 milyar
Pasal 77
Setiap org yg dng sengaja menghambat kemudahan akses dipidana penjara paling singkat 3 thn atau paling lama 6 thn dan denda paling sedikit 2 milyar atau denda paling banyak 4 milyar

Kemudahan akses dlm hal status keadaan darurat bencana meliputi :
  • Pengerahan SDM
  • Pengerahan peralatan
  • Pengerahan logistik
  • Imigrasi, cukai dan karantina
  • Perizinan
  • Pengadaan barang/jasa
  • Pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan atau barang
  • Penyelamatan
  • Komando utk memerintahkan sektor/lembaga
Pasal 78
Setiap org yg dng sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 thn atau paling lama 20 thn dan denda paling sedikit 6 milyar atau denda paling banyak 12 milyar.

Pasal 79
Dlm hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dlm ps 75 s/d 78 dilakukan korporasi, selain pidana penjara dan denda thd pengurusnya, pidana yg dpt dijatuhkan thd korporasi berupa pidana denda dng pemberatan 3 kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dlm ps 75 s/d 78
Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pd ayat 1, korporasi dpt dijatuhi pidana tambahan berupa :
Pencabutan izin usaha, atau
Pencabutan status badan hukum


Peraturan Pemerintah No.21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Pasal 16 ayat 2
Pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan dilakukan oleh instansi/lembaga yg berwenang, baik scr teknis maupun administrasi yg dikoordinasikan oleh BNPB dan/atau BPBD

Pasal 21 ayat 2
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pd saat tanggap darurat dikendalikan oleh Kepala BNPB atau Kepala BPBD sesuai kewenangannya

Pasal 22 ayat 2
Pengkajian secara cpt dan tpt utk menentukan kebutuhan dan tindakan yg tepat dlm PB pd saat tanggap darurat dilakukan oleh tim kaji cpt berdasarkan penugasan Kepala BNPB/BPBD sesuai dng kewenangannya

Pasal 25
Pada saat keadaan darurat bencana, Kepala BNPB dan Kepala BPBD berwenang mengerahkan sumber daya manusia, peralatan dan logistik dari instansi/lembaga dan masy. Utk melakukan tanggap darurat
Pengerahan sumber daya manusia, peralatan dan logistik sebagaimana dimaksud pd ayat 1 meliputi permintaan, penerimaan dan penggunaan sumber daya manusia, peralatan dan logistik

Pasal 27
  • Pada saat keadaan darurat bencana, Kepala BNPB dan Kepala BPBD sesuai dng lokasi dan tingkatan bencananya, meminta kpd instansi/lembaga terkait utk mengirimkan SDM, peralatan dan logistik sebagaimana dimaksud pd ps 25 ke lokasi bencana
  • Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pd ayat 1 instansi/lembaga terkait wajib segera mengirimkan dan memobilisasi sdm, peralatan dan logistik ke lokasi bencana
  • Instansi/lembaga terkait, dlm mengirimkan sdm, peralatan dan logistik sebagaimana dimaksud pd ayat 2, menunjuk seorang pejabat sbg wakil yg diberi kewenangan utk mengambil keputusan

Pasal 28 (Ayat 2)
Dlm hal sdm, peralatan dan logistik di kab/kota yg terkena bencana tdk tersedia/tdk memadai, pemkab/pemkot dpt meminta bantuan kpd kab/kota lain yg terdekat baik dlm satu wilayah prov maupun prov lain

Pasal 28 (Ayat 3)
Pemkab/Pemkot yg meminta bantuan sebagaimana dimaksud pd ayat 2, menanggung biaya pengerahan dan mobilisasi sdm, peralatan dan logistik dr kab/kota lain yg mengirimkan bantuannya

Pasal 28 (Ayat 4)
Dlm hal sdm, peralatan dan logistik di kab/kota lain sebagaimana dimaksud pd ayat 2 tdk tersedia/tdk memadai, Pemkab/Pemkot yg terkena bencana dpt meminta bantuan Pemprov yg bersangkutan

Pasal 29 (Ayat 2)
Dlm hal sdm, peralatan dan logistik di prov yg terkena bencana tdk tersedia/tdk memadai, pemprov dpt meminta bantuan kpd pemprov lain yg terdekat

Pasal 29 (Ayat 3)
Pemprov yg meminta bantuan sebagaimana dimaksud pd ayat 2, menanggung biaya pengerahan dan mobilisasi sdm, peralatan dan logistik

Pasal 29 (Ayat 4)
Dlm hal sdm, peralatan dan logistik di prov lain sebagaimana dimaksud pd ayat 2 tdk tersedia/tdk memadai, Pemprov yg terkena bencana dpt meminta bantuan kpd Pemerintah

Pasal 47 ayat 1
Dlm status darurat Kepala BNPB/BPBD sesuai kewenangannya mempunyai kemudahan akses berupa komando utk memerintahkan sektor/lembaga dlm satu komando

Pasal 47 ayat 2
Kepala BNPB/BPBD menunjuk seorang pejabat sbg komandan penanganan darurat bencana

Pasal 47 ayat 3
Komandan penanganan darurat bencana berwenang mengendalikan para pejabat yg mewakili instansi/lembaga terkait

Pasal 48 ayat 1
Dlm status darurat, Komandan penanganan darurat bencana mengaktifkan dan meningkatkan pusdalops menjadi pos komando tanggap darurat bencana

Pasal 48 ayat 2
Pos komando berfungsi utk mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi penanganan tanggap darurat bencana

Pasal 48 ayat 3
Pos komando merupakan institusi yg berwenang memberikan data dan informasi ttg penanganan tanggap darurat bencana

Pasal 60
Kegiatan rehabilitasi dilaksanakan oleh satuan kerja pemda dan instansi/lembaga terkait yg dikoordinasikan oleh Kepala BPBD

Pasal 79
Kegiatan rekonstruksi dilaksanakan oleh satuan kerja pemda dan instansi/lembaga terkait yg dikoordinasikan oleh Kepala BPBD

Standar Sarana dan Prasarana di Lokasi Pengungsian





Beberapa hari terakhir ini, Indonesia kembali dilanda bencana yang sangat dahsyat, Meletusnya Gunung Merapi di Magelang, Jawa Tengah, dan Tsunami yang menyapu Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Beberapa minggu sebelumnya Banjir di Wasior, Papua juga seakan menjadi awal bencana dahsyat yang berentetan sebulan terakhir ini (September - Oktober 2010).



Pengertian Bencana

Peristiwa atau rangkaian peristiwa yg mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yg disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis (UU No. 24/2007)



Jika di ingat-ingat, mungkin hanya di Indonesia, negeri yang komplit soal bencana, semua bencana ada di negeri ini. Jenis Bencana tersebut antara lain :

  1. Bencana Alam : Gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, dll
  2. Bencana non Alam : Gagal teknologi, kebakaran, epidemi, dll
  3. Bencana Sosial : Konflik dan Teror

Dari jenis bencana ini, sepertinya hanya gagal teknologi yang belum pernah terjadi di negeri ini. Untuk jenis bencana lain, jangan ditanya lagi, longsor sampah pun pernah terjadi !!!



Terlepas dari penyebab hingga tertuduh yang mesti bertanggung jawab atas bencana ini, yang pastinya banyak masalah yang ditimbulkan dari bencana, apapun jenisnya, yang paling penting adalah penanggulangan krisis (kesehatan) saat dan setelah bencana. Permasalahan kesehatan tersebut antara lain :

  1. Korban meninggal
  2. Korban luka
  3. Sarana kesehatan rusak
  4. Pengungsi

Khusus mengenai pengungsi, ada beberapa catatan penting mengenai standar sarana dan prasarana yang harus ada di lokasi pengungsian (ini hasil pertemuan RHA di Manado beberapa waktu lalu) antara lain:



Pelayanan Air Bersih

  • Minimum 5 liter/orang/hari (fase awal)
  • Tingkatkan menjadi 20 liter/orang/hari secepat mungkin (untuk minum, memasak dan kebersihan pribadi)
  • Jarak tanki dari hunian minimal 30 m dan tidak lebih dari 500 m
  • Minimal satu kran utk 250 orang dan tidak lebih dari 500 orang tiap pompa tangan atau 400 orang tiap sumur 1 timba.
  • Kebutuhan Puskesmas dan Rumah Sakit 50 Lt/org/hr
  • Bagian bedah dan kebidanan 100 Lt/org/hr
  • Kualitas Air : Fisik jernih, tidak berbau, tidak berasa ; Mikrobiologis: E. Coli/LPB <>
Pelayanan Sanitasi

  • Pembuangan Tinja : Satu Jamban maks 20 org, Jarak jamban <50>30 m dari sumber air.
  • Pengelolaan Limbah Padat : Sampah rumah tangga dibuang dari pemukiman/dikubur, Tidak terdapat limbah medis, Bak sampah keluarga tdk lebih 15 m dari pemukiman/barak atau lubang sampah umum tdk lebih 100 m dari pemukiman/barak, Tempat sampah kapasitas 50-100 lt untuk 25 – 50 org/hari.
  • Pengelolaan Limbah Cair : Tidak ada air yang menggenang disekitar sumber air, tempat tinggal dan jalan, Ada saluran pembuangan air


Perlengkapan Diri

  • Para pengungsi (pddk setempat) memiliki akses utk memperoleh selimut yg cukup
  • Pria >=14 th min. 1 stel lengkap
  • Wanita >=14 th min. 2 stel lengkap dan pembalut wanita yg cukup
  • Anak 2-14 th min. 1 stel lengkap
  • Anak sampai 2 th min. 2 set pakaian, 1 handuk, 1 syal bayi, 6 popok, sabun bayi, minyak bayi
  • Semua mendapat alas kaki
  • Sabun mandi 250 gr/org/bln
  • Pasta gigi 100 gr/org/bln, semua mendapat sikat gigi

Hunian dan Tempat Penampungan

  • Luas lahan utk penampungan 45 m2 per orang (ideal) atau 30 m2 per orang (minimum). Lahan ini mencakup petak rumah dan kawasan yang diperlukan untuk jalan besar, jalan setapak, sarana pendidikan, sanitasi, jalur penyelamatan diri saat kebakaran, tandon air, dapur, dan gudang logistik.
  • Untuk mencegah kebakaran setiap bangunan 300 m2 dibuat jarak 30 m
  • Ruang tertutup : luas lantai minimal 3,5m2 per orang, terlindung dari terik matahari dan hujan, aliran udara dan suhu optimal.

Itulah beberapa catatan penting (saat pertemuan), silahkan temans sekalian ukur sendiri apakah sudah sesuai dengan kenyataan di lapangan atau tidak. Pun kalau tidak, temans sudah punya acuan bantuan apa yang bisa diberikan pada saudara kita yang tertimpa bencana.







22 Okt 2010

readbud, baca artikel dapat dollar

inilah program yang menyita perhatian saya beberapa hari ini. Membaca artikel, menilainya kemudian kita dapat imbalan. Walaupun recehan, namun halal dan (mungkin) pasti. Menarik bukan? Jika tertarik, temans dapat mengklik banner di bawah ini. Selamat mencoba, dan mari ngumpulin dollarnya.
readbud - get paid to read and rate articles

12 Okt 2010

Belum Terlambat Untuk Bertaubat

Judul
MEREKA BUKAN PENJAHAT, MEREKA HANYA TERSESAT, BELUM TERLAMBAT UNTUK BERTAUBAT

Lokasi
Blok G Lapas Maros

Kamera
Nokia N82 5 MP

Efek Gambar
Tidak Ada

Deskripsi
Gambar iseng diambil di dalam Lapas Maros, saat penyuluhan tentang HIV-AIDS bagi warga Lapas sedang berlangsung. Keunikan di dalam Lapas membuat keisengan memotret semakin besar dan melahirkan beberapa gambar yang sempat dipublikasikan. Gambar di atas semacam motivasi dan semangat bagi warga Lapas untuk kembali ke jalan yang benar. Keunikan dari Lapas antara lain dapat dilihat pada gambar-gambar selanjutnya.

Gambar Lain

Lapangan Futsal di dalam Lapas. Di "dunia bebas", sewa lapangan Futsal rata-rata diatas Rp.100.000,- per jam. Di Lapas, warga lapas gratis memakai lapangan futsal

Gedung (atau barak) yang berjejer merupakan blok sel tahanan. Nama blok (warna biru) diberi nama berdasarkan nama-nama maskapai penerbangan. Blok dalam gambar merupakan blok tahanan "istimewa" (narkoba dan korupsi)


Aula Lapas lumayan luas, cukup lapang untuk mengadakan ceramah ataupun sosialisasi. Dalam aula ada lapangan badminton.

Masih banyak fasilitas lain dalam lapas yang tak sempat saya abadikan (termasuk Masjid, dan suasana "makan gratis"). Yang pastinya, fasilitas dalam Lapas benar-benar sangat memanjakan penghuninya. Anda tertarik untuk masuk ?

9 Okt 2010

Rumitnya Menghadapi dan Mengurus Suspek Flu Burung

Anda akan diisolasi jika bersatus tersangka flu burung,

maka waspadalah, jaga kesehatan anda dan keluarga



Selasa lalu (05-10-2010), saya tiba-tiba dipanggil oleh boss bidang kesehatan keluarga (seorang dokter, sebut saja DRM). Saya diinformasikan bahwa tadi malam (senin malam) seorang pasien (sebut sajaj FZ)mendatanginya dengan gejala flu, setelah beliau mengorek informasi pada FZ, ternyata ada beberapa ekor ayam FZ yang mati mendadak beberapa hari yang lalu. Karena curiga dan khawatir flu burung, maka DRM melapor (maaf, menginformasikan) kepada saya perihal kejadian ini berhubung saya adalah salah satu staf pencegahan penyakit yang mana program yang dibebankan pada saya adalah mengenai zoonosis yang flu burung termasuk didalamnya.



Singkat cerita, berbekal ilmu yang saya miliki (dari bangku kuliah dan beberapa pelatihan), berangkatlah saya ke rumah FZ untuk melakukan pelacakan awal. Untunglah rumah FZ hanya beberapa ratus meter dari kantor, masuk lorong. Ternyata keluarga ini adalah keluarga agamis, FZ berjilbab besar dan memakai cadar. Saya diterima oleh suami FZ, seorang udztas (sebut saja AH) yang sangat ramah, beliau menerima saya dengan sangat baik. AH memiliki 8 orang anak (saking banyaknya, AH jadi sering lupa jumlah anaknya berapa, kadang dia menyebut anaknya sebanyak 9 orang, AH pun sering lupa urutan anaknya).



AH menginformasikan bahwa pada hari minggu (03-10-2010), ada ayamnya yang mati secara mendadak sebanyak 7 ekor. Dua hari sebelum mati, ayam-ayam ini mulai menderita sakit dengan gejala mencret, mata membengkak, flu, dan jenggernya berwarna ungu. Satu ayam sakit sempat dipotong dan dikonsumsi oleh keluarga ini. Adapun status beberapa anggota keluarga adalah

  1. AH/L/51 mulai demam pada tanggal 30-09-2010. Tanggal 29-09-2010 pergi melayat di daerah jauh (Mallawa, Maros) dan pulang naik motor hujan-hujanan. Tanggal 05-10-2010 demam mulai turun. Tanggal 08-10-2010 sudah tidak demam namun masih batuk.
  2. FZ/P/41, istri AH mulai demam pada tanggal 02-10-2010, menderita batuk sejak lama, ada riwayat mengolah ayam sakit pada tanggal 03-10-2010. Tanggal 08-10-2010 sudah tidak demam namun masih batuk.
  3. HD/P/11, anak ke-4 AH mulai demam tanggal 04-10-2010, ada riwayat kontak dengan ayam yang mati mendadak (memegang dengan memasukkan ke kandang dan mengubur). Demam mulai turun tanggal 08-04-2010 namun masih batuk dan kondisi tubuh lemah.
  4. UK/L/5, anak ke-8 AH mulai demam tanggal 04-10-2010. Demam mulai turun tanggal 08-10-2010 namun batuk makin parah. Tak ada kontak dengan unggas sakit dan mati.
  5. YK/L/3, anak ke-9 AH mulai demam tanggal 03-10-2010. Demam mulai turun tanggal 08-10-2010 namun batuk dan pilek makin parah. Tak ada kontak dengan unggas sakit dan mati.

  6. Selain ke 5 orang ini, ada juga tetangga AH yang juga merupakan saudara AH yang sakit dengan gejala demam, namun tidak ada kontak dengan ayam sakit dan mati mendadak.
Berdasarkan informasi tersebut saya selaku petugas surveilans melaporkan hal ini kepada atasan langsung saya yang diteruskan ke kepala Dinas Kesehatan Maros. Dan hari itu juga (selasa, 05-10-2010) Maros dinyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) tersangka/suspek flu burung. Kategori suspek flu burung untuk KLB ini adalah penderita demam (>38 C) dengan disertai batuk dan sakit tenggorokan dan dalam 7 hari terakhir pernah kontak dengan unggas yang sakit dan mati mendadak. Laporan KLB W1 <24>
  • Hampir seluruh petugas surveilans propinsi tidak berada ditempat. Sedang ada kegiatan Sosialisasi Flu Burung di beberapa daerah kabupaten dan mereka jadi fasilitatornya. Kebetulan Sosialisasi flu burung baru akan dilaksanakan di Maros pada minggu depan (12 dan 13 Oktober 2010). Di propinsi hanya ada tersisa beberapa tenaga administrasi.
  • Tidak ada persediaan alat dan bahan menghadapi KLB flu burung di Maros (Oseltamivir/Tamiflu expired, alat pelindung diri (APD) tidak memadai, alat pengambilan spesimen tidak ada) sehingga menunggu pasokan alat dan bahan dari propinsi.
  • Tidak ada biaya operasional KLB di segala tingkat Puskesmas dan kabupaten. Semua menggunakan biaya pribadi.


  • Dengan segala keterbatasan, saya sebagai petugas surveilans tetap melakukan tata laksana kasus sebaik mungkin. Selain melapor ke propinsi, saya juga menghubungi petugas peternakan hari itu juga (selasa) untuk dilakukan rapid test pada unggas. Namun rapid test tidak bisa dilakukan pada bangkai ayam yang sudah dikubur lebih dari 24 jam. Petugas peternakan hanya memberi desinfektan kandang dan mengambil sampel darah ayam yang masih sehat, kerabat ayam yang mati mendadak. Konon, hasil pemeriksaan darah baru dapat diketahui paling cepat 5 hari.



    Kamis, 07-10-2010 petugas propinsi sebanyak 2 orang turun ke lokasi mengambil data dan memberi oseltamivir serta Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) pada keluarga AH. Direncanakan akan diambil spesimen HD keesokan harinya. Masih di hari yang sama, saya konsultasi ke propinsi dan propinsi menyarankan agar pasien yang suspek flu burung agar segera dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo Makassar (RS Rujukan Avian Influenza). Hal ini sesuai prosedur teknis penatalaksanaan AI, jika tidak maka segala yang terjadi di lingkungan AH menjadi tanggung jawab saya selaku petugas surveilans. Ada juga yang menyarankan agar saya menyiapkan surat pernyataan apabila AH tidak bersedia merujuk anaknya, yang jika AH tidak bersedia merujuk anaknya maka tanggung jawab yang dimaksud beralih ke AH.



    Jumat, 08-10-2010 saya menghubungi petugas surveilans puskesmas untuk membuat rujukan pasien suspek AI atas nama HD langsung ke RSWS (Catat, ini pengalaman pertama saya melakukan tata laksana AI, sebelumnya hanya praktek di pelatihan yang ternyata sangat jauh berbeda dengan kenyataan di lapangan). Surat rujukan telah dibuat, syukurlah AH bersedia merujuk anaknya. Kagum saya pada keluarga AH, sangat sabar dan pengertian, keluarga ini sangat bersahaja. Saya terangkan bahwa segala biaya ditanggung pemerintah.



    Disini, masalah lain muncul. Tak ada mobil ambulans untuk membawa HD ke RSWS. Ambulans tersedia di puskesmas namun sang kepala puskesmas banyak alasan ini itu dan tak mau meminjamkan mobilnya. Takut terkontaminasi alasan pamungkasnya. Ambulans untuk mengangkut suspek AI haruslah mempunyai sekat antara pengemudi dan pasien yang ada dibelakang. Sebelum dan sesudah mengantar pasien, mobil harus di desinfektan. Akhirnya saya merental mobil dengan uang pribadi saya, daripada pasien terlantar, pikir saya. Tak sesuai prosedur namun apa boleh buat, HD harus segera dibawa ke RSWS.



    Dengan komunikasi via telepon, Petugas propinsi bersedia standby di RSWS menunggu kami tiba. Pokoknya kami terima beres, katanya. Namun hanya kekecewaan yang saya dapat. Sesampainya di RSWS pada pukul 11.00, saya tidak mendapati petugas propinsi sepotongpun. Kami layaknya pasien biasa, dan parahnya saya tidak tahu apa-apa. Namun dengan style meyakinkan, saya meyakinkan AH dan keluarga untuk menunggu beberapa saat.



    Di RSWS tak ada yang melayani kami, setelah menunjukkan surat rujukan ke bagian Triage, mereka juga tak tahu apa-apa (ternyata mereka hanya dokter coas). Lama saya berdiri di bagian triage UGD akhirnya saya keluar ke bagian pendaftaran UGD, dengan sedikit nada tinggi petugas pendaftaran menyuruh saya langsung masuk (orang bertanya koq dimarahi ?). Dengan sabar saya kembali masuk dan menanyakan kepada dokter satu persatu. Akhirnya ada yang menunjukkan agar saya melapor ke triage anak.



    Setelah melihat surat rujukan suspek AI, sebagian yang jaga di triage anak jadi panik. Tiba-tiba ada yang mengambil surat rujukan tersebut dan membawanya ke sebuah ruangan. Lima menit kemudian sang perampas surat keluar ruangan dan menyuruh saya langsung ke bagian Infection Centre (IC), beberapa gedung dari UGD.



    Dengan sabar, kami (saya, sopir rental, AH, FZ, HD, UK, YK) keluar dari UGD mencari tempat yang dimaksud tanpa petunjuk. Dua kali kami mengelilingi RSWS (dengan dua kali keluar ongkos parkir juga), akhirnya kami menemukan bagian IC. Namun tak ada orang, tak ada petugas jaga (mungkin karena sudah masuk waktu istirahat shalat jumat, pukul 11.40). Akhirnya saya nekad ke lantai 2 IC, saya temui sepasang dokter yang asik bercerita. Singkat saja jawabannya, coba tanya di bawah (duh, apakah si dokter tak tahu saya sudah dari bawah, keliling ruangan tapi tak ada orang ? Ataukah dia tak mau diganggu bercerita dengan pasangannya ?). Akhirnya saya putuskan memboyong langsung AH dan keluarga masuk menunggu di lantai 2 IC, sambil duduk menunggu. Belum juga duduk, kami ditegur seorang petugas yang sedang membawa pasien. Ini kenapa ? Anak-anak dilarang masuk kesini ! Hampir saja saya emosi dan lepas kendali. Saya langsung memperlihatkan surat rujukan, si petugas kaget dan memberi pengertian ke saya agar membawa pasien ke UGD untuk di foto. Sedikit lagi saya kehabisan kesabaran. Dengan suara agak tinggi, saya jelaskan bahwa saya sudah dari UGD dan disuruh langsung ke IC. Namun dengan penuh keyakinan, si petugas meyakinkan saya dengan memberi catatan di surat rujukan untuk UGD. Akhirnya saya luluh, kamipun kembali ke UGD dengan mobil, kecuali AH yang bergegas ke masjid untuk shalat jumat. Di UGD saya bertemu satpam yang dengan sopan menunjukkan tempat foto thoraks (ternyata, disini security lebih sopan dan sabar daripada dokter apalagi coas. Tanya kenapa?). Tak ada petugas foto, Kembali satpam menjelaskan dengan sopan bahwa seluruh petugas istirahat shalat jumat.



    Dengan gamang, saya minta ijin shalat jumat kepada FZ. Untuk sementara FZ yang menjaga anaknya.



    Selepas shalat jumat, tiba-tiba semua urusan jadi lancar. Telah ada petugas yang melayani, hingga akhirnya HD ditempatkan di ruang isolasi IC. HD akan ditemani sang ayah, AH yang tidak boleh keluar ruangan paling tidak hingga 5 hari kedepan, saat hasil laboratorium sudah diketahui. Jika negatif AI, maka HD boleh pulang kerumah.



    Sebenarnya saya sangat iba dengan keluarga ini. Saya merasa bersalah telah "menjebloskan" HD dan AH ke penjara kecil yang mungkin kondisinya lebih parah daripada penjaranya penjahat, ruang isolasi. Betapa tidak, AH tidak dapat mencari nafkah beberapa hari ini, entah siapa yang menjaga keluarganya di rumah. Yah, semoga cepat sembuh semuanya, semoga tak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Pengalaman yang sangat berharga.



    Tapi, ngomong-ngomong petugas propinsi mana yah??





    Saat wawancara



    Kandang ayam, tepat di belakang rumah

    risiko tinggi flu burung






    Resiko tertular dengan memakai mobil tanpa sekat



    HD dan keluarga menunggu dengan sabar di depan UGD,

    di ujung lorong



    Nurse Station yang kosong



    HD dengan sabar menunggu



    Ruang Isolasi yang sangat sepi, beda tipis dengan penjara

    penjara lebih ramai daripada ruangan ini




    Berpamitan dengan keluarga sebelum dipenjara

    di ruang isolasi menemani anak tercinta









    Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...