16 Des 2010

Ada yang Istimewa, Mengapa ?

Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang lain.

Bagi Provinsi DKI Jakarta diberlakukan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia; Bagi Provinsi NAD diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; dan Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat diberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.



DKI Jakarta

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Provinsi DKI Jakarta) sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (LN 2007 No. 93; TLN 4744). UU ini mengatur kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu
kota Negara. Aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi dan lain sebagainya tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.

Beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta antara lain:
Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.
Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemprov DKI Jakarta.

Aceh

Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.

Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh terakhir diberikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633). UU Pemerintahan Aceh ini tidak terlepas dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 dan merupakan suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Aceh secara berkelanjutan.

Hal-hal mendasar yang menjadi isi UU Pemerintahan Aceh ini antara lain:
Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem NKRI berdasarkan UUD Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
Tatanan otonomi seluas-luasnya yang diterapkan di Aceh berdasarkan UU Pemerintahan Aceh ini merupakan subsistem dalam sistem pemerintahan secara nasional.
Pengaturan dalam Qanun Aceh maupun Kabupaten/Kota yang banyak diamanatkan dalam UU Pemerintahan Aceh merupakan wujud konkret bagi terselenggaranya kewajiban konstitusional dalam pelaksanaan pemerintahan tersebut.
Pengaturan perimbangan keuangan pusat dan daerah tercermin melalui pemberian kewenangan untuk pemanfaatan sumber pendanaan yang ada.
Implementasi formal penegakan syari'at Islam dengan asas personalitas ke-Islaman terhadap setiap orang yang berada di Aceh tanpa membedakan
kewarganegaraan, kedudukan, dan status dalam wilayah sesuai dengan batas-batas daerah Provinsi Aceh.

Pengakuan sifat istimewa dan khusus oleh Negara kepada Aceh sebenarnya telah melalui perjalanan waktu yang panjang. Tercatat setidaknya ada tiga peraturan penting yang pernah diberlakukan bagi keistimewaan dan kekhususan Aceh yaitu Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 tentang Keistimewaan Provinsi Aceh, UU 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dengan dikeluarkannya UU Pemerintahan Aceh, diharapkan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan di Aceh untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan dan keadilan yang berkesejahteraan di Aceh.

Papua

Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Khusus sendiri adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Otonomi ini diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (LN 2001 No. 135 TLN No 4151).

Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-undang ini adalah:
Pertama, pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan;
Kedua, pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar; dan
Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri: partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan; pelaksanaan pembangunan yang diarahkan
sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan yang transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat.
Keempat, pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.

Otonomi khusus melalui UU 21/2001 menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua pada umumnya sebagai subjek utama. Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Sedangkan penduduk Papua, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku
terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.

(Artikel ini adalah copasan dari Wikipedia. Bagaimana dengan Keistimewaan Yogyakarta ?)

14 Des 2010

Jenuh Jenuh Jenuh

Akhir tahun (Miladiyah) sudah makin mendekat, walaupun awal tahun (Hijriah) baru saja dimulai. Jika merujuk pada Hijriah, mestinya saya makin semangat dalam beraktifitas, menjalani hidup mempersiapkan akhirat. Namun entah mengapa semangat ini masih belum bangkit juga. Jika merujuk penanggalan Hijriah, awal tahun saya mestinya bersemangat, begitupun jika merujuk penanggalan Miladiyah mestinya saya lebih bersemangat lagi karena banyak pekerjaan yang mesti diselesaikan akhir tahun ini, baik pekerjaan rumah maupun kantor.

Namun, entah mengapa akhir-akhir ini saya mengalami kejenuhan, jenuh kerja, jenuh mikir, termasuk jenuh ngeblog. Kira-kira saya mesti apa untuk menghilangkan kejenuhan ini ? Jalan-jalan ke tempat rekreasi atau mall mungkin ? tiap hari saya jalan-jalan ! atau mendengarkan musik ? Tiap hari saya mendownload lagu baru ! Shalat dan berdoa ? boleh juga ! buat gambar atau corat-coret ? Lagi-lagi Jenuh.....

Biar jenuh sedikit berkurang, saya posting saja sebuah foto lama, entah apa judulnya. Foto saya comot saja dari flashdisc, sebuah foto lama di tepi pantai Tanjung Bira Bulukumba, Sulawesi Selatan, lima tahunan lalu. Dengan sedikit edit, mudah-mudahan saya tak jenuh melihat foto saya.

10 Des 2010

Kejarlah PNS Hingga Negeri Cina

Hari ini test ujian masuk CPNS digelar di erentak di seluruh kabupaten/kota seluruh Sulawesi Selatan. Entah berapa pelamar yang berproses didalamnya yang entah (juga) berebut berapa kursi (formasi). Banyak kemudian cerita yang mengiringinya, yang menandakan test CPNS itu PENTING, sekali lagi, PENTING. Saya jadi tak peduli dengan anggapan selentingan teman yang menganggap ini tidak penting. Negara ini bisa hancur jika mempunyai aparatur yang buruk dan korup, dan tentu saja begitupula dengan sebaliknya. Buruknya aparatur dapat dilihat dari seberapa buruk proses dan hasil rekruitmen CPNS. Cerita tentang ujian CPNS ini yang sempat singgah di benak saya antara lain.

Penjatahan itu sudah biasa
Penjatahan CPNS di Pare-pare merebak, pagi tadi saya membaca koran selasa lalu bahwa ada anggota dewan yang ditawari jatah CPNS oleh oknum pegawai BKD setempat. Jatah ini diberikan 1 orang tiap anggota dewan. Menurut rumor yang beredar, penjatahan ini juga dilakukan hampir di semua daerah, paling tidak, 1 orang per bupati, wakil bupati, dan sekda. Jika begini, saya sangat yakin akan kerendahan kualitas PNS dimasa mendatang.

Perjokian itu dimana-mana
Joki ujian sudah me mafia di negeri ini. Jika tidak tanggap (karena kelalaian atau kesengajaan) pengawas ujian, maka periksalah, sebenarnya banyak joki di ujian CPNS, di daerah manapun. Modus operandinya pun beragam, mulai joki yang menggantikan secara langsung, oknum yang memberikan kunci jawaban, hingga oknum yang "mengatur kedalam".

Waspada penipu
Ada oknum PNS yang menjanjikan kelulusan langsung, tanpa joki atau "usaha" lain. Padahal oknum ini untung-untungan saja. Jika saja kliennya betul-betul lulus (tanpa usaha si oknum), langsung meraup untung. Tak ada ruginya, modal omong kosong, kepercayaan dan kebodohan klien saja.

Waspada pensil 2B palsu
Di koran saya baca mengenai pensil 2B palsu yang beredar di pasaran. Jika dulu hanya ada 1 pensil 2B yang terpercaya (staedtler, warna biru), sekarang bermacam-macam (ada Faber Castell dan Stabilo). sekarang, yang mana yang palsu? ataukah issu ini dihembuskan oleh pihak tertentu yang membuat peserta ujian panik dan membeli merk tertentu. Ataukah ini memang betul di setting agar banyak peserta cerdas yang gugur karena LJK-nya tak terbaca di komputer ?

Kembali ke judul, saya ingat (entah hadist atau pepatah) yang mengatakan "Kejarlah Ilmu Hingga ke Negeri Cina". Jika dulu soal ilmu, sekarang soal PNS, andai saja ada test CPNS di Cina, mungkin peserta pun akan berbondong-bondong kesana dengan perhitungan peluang tentunya. Menjadi PNS seakan menjadi "cita-cita" mulia. Banyak orang yang banting setir dan ingin menjadi PNS dengan pemikiran Instan. PNS memang bergaji minim namun penghasilannya tetap, hingga yang berpikiran lebih konyol, jadi PNS masuk atau tidak masuk kantor, sibuk atau tidak, tokh tidak dipecat bahkan digaji.

Begitupun hari ini, karena melihat peluang di daerah lain lebih besar, banyak yang rela "buang badan", keluar jauh dari kampung halamannya demi menjadi PNS. Mau di kota atau pelosok kek, yang penting PNS, pun kalau tak suka, pindah tugas menjadi harapan selanjutnya. Setelah hari ini, ada juga (mungkin banyak) yang buang badan di propinsi lain berhubung waktu test CPNS tiap propinsi berbeda-beda. Sepengetahuan saya, Gorontalo tanggal 12 Desember, Sulawesi Tengah 18 Desember, entah dengan Cina (hehehe). Saya jadi penasaran kira-kira siapa yah peserta test CPNS tahun ini yang mendaftar test paling banyak ?

6 Des 2010

Hijrah, Resolusi di 1432 Hijriah

Sepulang kantor tadi, saya diberitahu teman kalau besok libur. Tidak biasanya saya melewatkan Harpitnas, Hari Terjepit Nasional, seperti hari ini. Harpitnas karena hari senin ini diapit oleh 2 hari libur, ahad yang memang "tanggal merah" dan selasa, 7 Desember 2010 yang ternyata bertepatan dengan tanggal 1 Muharram 1432 H, hari libur nasional. Horeeee, asyik dong besok libur. Tapi, sungguh keterlaluan kalau saya melupakan kalender Islam, padahal sebagai seorang muslim saya semestinya tahu jika besok adalah tahun baru Islam, tak perlu dirayakan. Sangat kontras dengan ingatnya saya jika sekarang bulan Desember yang sesaat lagi akan berakhir tahun Miladiyah atau Masehi. 

Kalender Islam atau sering juga disebut kalender Hijriah memang sering terlupakan oleh saya dan mungkin juga oleh sebagian besar ummat Islam di Indonesia. Kalender Miladiyah atau Masehi lebih populer di Indonesia walaupun Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Hal ini bisa dilihat di keseharian masyarakat muslim Indonesia yang terkesan biasa-biasa saja menghadapi pergantian tahun Hijriah seperti hari ini (walaupun memang semestinya tak ada perayaan pergantian tahun baru). Sangat kontras dengan peringatan pergantian tahun Miladiyah yang terkesan hura-hura, ramai, dan ribut (lihat saja jalan-jalan protokol di kota anda, khususnya Makassar mungkin sudah ada penjual terompet yang mulai meramaikan jalanan, padahal pergantian tahun Miladiyah masih sebulanan lagi). Hal ini tentunya sudah melekat pada budaya kita di era sekarang ini. Penghambaan kita terhadap tahun Miladiyah sudah mengakar di masyarakat, entah sejak kapan. Masih teringat di era nenek saya dulu yang masih menggunakan kalender Hijriah sebagai kalender pokok, penanggalan Miladiyah hanyalah penanggalan lapis kedua. Lihat saja orang-orang jawa dulu masih menggunakan kalender jawa yang berdasarkan kalender Hijriah sebagai pedoman dalam keseharian, seperti bercocok tanam, hajatan dan sebagainya. Penanggalan ini pun masih digunakan oleh masyarakat jawa yang masih kental "nuansa jawa"nya. Begitupula masyarakat bugis-makassar tempo dulu masih menggunakan bulan sebagai pedoman dalam berlayar dan menanam padi. Entah sekarang. Penanggalan Hijriah (kalau tidak salah, seingat saya) berpatokan kepada perputaran bulan atas bumi. Sehingga awal bulan adalah saat "bulan baru", saat bulan mulai tampak, dan awal hari adalah saat bulan terbit saat matahari tenggelam setiap harinya. Bingung saya, itulah akibatnya kalau nenek saya tak memberitahu akan hal ini. Bingung saya adalah kapan awal harinya? Apakah saat bulan mulai tampak (bisa saja siang hari) ataukah selalu saja saat matahari terbenam? Seingat saya inilah juga yang membedakan dasar kapan mulai hari antara beberapa kelompok muslim, yang berimbas pada perbedaan waktu mulai beribadah (seperti awal puasa ramadhan, Idul Fitri, dan yang terakhir Idul Adha 1431 H). Penanggalan Hijriah dimulai pada saat Hijrahnya Rasulullah Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah. Hijrah ini juga sebagai simbol berpindahnya Rasulullah dari yang baik ke yang lebih baik. Sehingga moment pergantian tahun baru Hijriah saya jadikan sebuah resolusi ke arah lebih baik. Penanggalan Miladiyah atau Masehi, seperti asal katanya berarti dimulai dari kelahiran (milad) Isa Al Masih atau umat Nasrani menyebut Yesus Kristus. Penanggalan ini berdasar atas perputaran bumi terhadap matahari. Satu hari dihitung dari satu kali perputaran bumi pada porosnya dan satu tahun adalah satu putaran penuh bumi mengelilingi matahari. Kalau satu bulan ? Saya juga bingung, sepertinya berdasarkan perhitungan dan kesepakatan saja. Moment pergantian tahun (menurut penalaran dan pemantauan saya) berarti seperti memperingati kelahiran, dari awal, serba baru. Entahlah. 

Lantas, apa hubungannya antara saya dan tahun baru Hijriah ini? Entahlah juga, saya juga bingung. Namun seperti momentnya, berpindah (waktu) ke yang lebih baik. Saya buat resolusi saja. Apa yah resolusi tahun ini ? Mungkin hal besar yang mesti direncanakan dengan sangat matang adalah botting, menikah, mengingat usia saya yang mulai uzur. Hehehe. Apa lagi yah?? Sepertinya dalam rutinitas, standar saja, semoga yang lambat bisa dipercepat (pikiran, kerja), bisa lebih bersih, rapi, dan "teratur", mengingat sekarang-sekarang ini saya seperti "malas hidup". Akhirnya, semangat tahun baru 1 Muharram 1432 Hijriah. Apa resolusi anda? Punya? 

-- Dikirim dari perangkat seluler saya

5 Des 2010

Test Flickr

Karena sesuatu dan lain hal, mulai hari ini kemungkinan besar saya ngeblog lewat email. Namun masih terkendala masalah kirim-mengirim foto. Saya test saja lewat flickr karena picasa google masih membingungkan bagi saya. Teman-teman ada yang tahu cara ngeblog lewat hape dan mengirim foto lewat email ? 

-- Dikirim dari perangkat seluler saya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...