Profil Desa Bone-Bone
Desa Bone-Bone merupakan sebuah desa terpencil yang terletak di lereng Gunung Latimojong di ketinggian 1.500 meter di atas permukaan laut. Kampung ini dihuni kurang lebih 801 jiwa yang menempati rumah-rumah panggung. Luas Desa sekitar 800 hektar. Kampung Bone-Bone termasuk ke dalam wilayah Desa Bone-Bone (Setelah dipecah dari Desa Pepandingan), Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Desa Bone-Bone berlokasi di kaki Gunung Latimojong, 1.500 meter dari permukaan laut. Kampung Bone-Bone terletak sekitar 300 kilometer sebelah utara Kota Makassar. Untuk mencapai kampung ini, dari Kota Makassar cukup melewati Ibukota Enrekang, kemudian menuju ke Kecamatan Baraka. Dari Kecamatan Baraka menuju ke Desa Bone-Bone, perjalanan dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua dengan jarak tempuh sekitar 50 kilometer.
Kampung ini sangat terkenal sebagai desa tanpa rokok di Kabupaten Enrekang. Suasana antirokok begitu terasa saat memasuki desa tersebut. Tanda larangan merokok langsung terpampang pada baliho besar tepat di gerbang masuk Desa Bone-Bone, Sejumlah papan berisi larangan merokok dan imbauan untuk menjaga kesehatan juga menghiasi sudut-sudut desa. Acara kumpul-kumpul pada malam hari yang biasa dihadiri pemuda dan bapak-bapak tetap berlangsung meskipun tanpa kepulan asap rokok. Mereka hanya mengenakan kain sarung untuk menangkal hawa dingin sambil menyeruput kopi hangat yang disajikan bersama pisang goreng.
Desa bebas rokok, dilarang merokok di desa ini !!!
Pencanangan kawasan bebas asap rokok merupakan inisiatif Kepala Desa Bone-Bone Muhammad Idris (45) pada tahun 2000. Saat itu, ia prihatin dengan banyaknya anak-anak usia SD hingga remaja yang merokok. Pemahaman tentang bahaya merokok sangat minim mereka dapatkan mengingat kebiasaan tersebut dilakukan juga oleh orangtua pada umumnya.
Mantan loper koran yang lulusan IAIN Alauddin itu pun menuangkan program kawasan bebas asap rokok dalam peraturan dusun (Status Bone-Bone baru berubah menjadi desa pada tahun 2008). Meskipun secara tegas telah melarang penjualan rokok di dusunnya, ia masih mengizinkan warga merokok di dalam rumah. Hal ini untuk ”mengompromi” permintaan warga yang keberatan jika larangan merokok langsung diberlakukan di seluruh wilayah.
Setelah tahun 2003, warga tidak boleh lagi merokok di kawasan desa termasuk di rumah. Dalam kurun itu pula, setiap bulan, Idris bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang mengadakan penyuluhan tentang bahaya merokok bagi kesehatan.
Di sisi lain, toleransi juga berlaku bagi para pendatang saat awal mula penetapan kawasan tanpa rokok. Warga dari luar dusun diperbolehkan merokok selama tiga hari. Namun, mereka akan diminta pulang jika melanggar aturan tersebut. Saat ini pendatang sama sekali tak diperkenankan merokok jika berkunjung ke Desa Bone-Bone.
Secara bertahap, aturan larangan merokok juga disertai dengan sanksi. Warga yang ketahuan merokok di kawasan desa wajib terlibat dalam kegiatan untuk kepentingan umum, seperti pembenahan jalan rusak, pembangunan fasilitas umum, dan pembersihan jalan. Sanksi ini dinilai cocok untuk mendidik warga ketimbang denda berupa uang tunai.
Bahaya merokok kian mendapat perhatian dari warga ketika Hanaki harus menjalani katerisasi jantung pada tahun 2005 di Malaysia. Menurut analisis dokter, penyakit Hanaki yang saat itu berprofesi sebagai tenaga kerja wanita terjadi akibat menjadi perokok pasif selama bertahun-tahun.
Kejadian yang menimpa Hanaki ternyata mengubah pola hidup warga secara signifikan. Selama tiga tahun terakhir, Desa Bone-Bone benar-benar bebas dari asap rokok. Warga mulai dari anak-anak hingga dewasa tak segan menegur siapa pun yang merokok di kawasan desa.
Menurut Idris, upaya mengawasi perilaku warga desa sejauh ini relatif lancar. Kondisi geografis desa yang terletak di dataran tinggi membuat bau asap rokok dapat tercium hingga radius sekitar 200 meter. ”Saya juga tidak khawatir jika ada warga yang nekat merokok di dalam rumah karena anggota keluarga ikut mengontrol,” ungkapnya.
Aturan bebas asap rokok turut memperbaiki kondisi kesehatan warga. Rahmatia, pegawai kesehatan di Desa Bone-Bone, mengatakan, dalam setahun terakhir tidak ada lagi warga yang menderita batuk berdahak akibat kebiasaan merokok. Penyakit influenza yang masih terjadi saat ini pada umumnya dipicu anomali cuaca.
Aturan menanam pohon sebelum menikah
Idris bersama warga juga menyepakati sejumlah aturan lain yang dibuat demi kemajuan desa. Sejak tiga tahun lalu, warga yang ingin menikah wajib menanam minimal lima bibit pohon surian (Toona sureni) di lahan masing-masing. Hal ini bertujuan menjaga kelestarian kayu surian yang biasa digunakan warga setempat sebagai bahan bangunan rumah.
Pembatasan impor unggas mencegah flu burung
Dua tahun berselang, muncul aturan yang melarang warga memelihara atau mengonsumsi ayam broiler. Kebijakan itu dipicu wabah flu burung yang menyebabkan puluhan ayam di Bone-Bone mati. Sejak itulah warga mulai mengembangkan peternakan ayam kampung untuk memenuhi kebutuhan pangan saat bergotong royong membangun rumah ataupun acara syukuran.
Larangan penggunaan Bahan pengawet
Adapun aturan yang membatasi konsumsi makanan berbahan pengawet baru diterapkan mulai tahun 2011 ini. Toko kelontong milik koperasi desa tidak menjual penganan yang mengandung bahan kimia untuk penyedap rasa atau Mono sodium glutamat (MSG). Jajanan untuk anak-anak hanyalah cokelat, biskuit, dan kue buatan warga setempat, seperti wajik, donat, dan dange.
Program makanan tambahan untuk gizi anak
Masing-masing keluarga juga sepakat menyumbangkan uang Rp 3.000 untuk pembuatan bubur kacang hijau setiap bulan. Konsumsi bubur kacang hijau secara teratur diharapkan membantu perkembangan sel otak anak-anak dan menjaga stamina warga yang telah berumur.
Jadi desa sehat percontohan
Upaya yang telah dilakukan warga Desa Bone-Bone mulai menginspirasi beberapa desa di Enrekang, seperti Kendenan dan Kadinge. Kedua desa itu sudah mengukuhkan diri sebagai kawasan tanpa rokok sejak beberapa bulan lalu. Bupati Enrekang, La Tinro La Tunrung, juga berencana memunculkan desa bebas asap rokok lain di Kecamatan Ala dan Anggeraja mulai tahun depan.
”Saya berharap desa lain mengikuti apa yang telah dilakukan warga Desa Bone-Bone,” ujar bupati yang berhenti merokok sejak tiga tahun lalu ini. Pencapaian warga Bone-Bone ini terpilih sebagai salah satu praktik cerdas yang ditampilkan yayasan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BaKTI) dalam Forum KTI V awal November lalu di Ambon, Maluku.
Apa yang telah dilakukan Idris dan kawan-kawan sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Surabaya sudah lama mendambakan kawasan tanpa rokok di wilayah masing-masing. Namun, warga Desa Bone-Bone menunjukkan bahwa itu hanya dapat dicapai dengan kepemimpinan yang kuat dan komitmen bersama.
Profil Desa Bone-Bone, Desa Sehat Tanpa Rokok Pertama Di Dunia
source: arie_wuryanto.blog.undip.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar