27 Sep 2012

Jokowi Menang, Jokowi Digugat


Dua warga Solo, Ari Setiawan dan Paidi, menggugat Walikota Solo Joko Widodo. Jokowi dianggap melanggar sumpah jabatan karena ikut dalam pemilukada DKI Jakarta. Warga mengajukan gugatan sebesar Rp343 miliar. Jokowi dianggap wanprestasi karena tidak menuntaskan masa jabatannya sebagai walikota Solo periode 2010-2015 karena ikut ajang pemilukada di Jakarta. 

Walaupun dalam hitungan cepat sejumlah lembaga survei dan KPU tingkat kota terkait pemilukada DKI, pasangan Jokowi-Ahok mengungguli pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, mereka menuntut agar Pengadilan Negeri Surakarta tetap memproses gugatan dan memutuskannya. Penggugat tidak ingin proses gugatan terhadap Jokowi tidak berhenti di tengah jalan, karena tidak ingin gugatan dianggap berbau politis. "Memang benar secara hukum Jokowi tidak melanggar hukum tetapi secara kepentingan masyarakat hasil pilkada Solo jadi tak berguna," kata pengacara penggugat, Sri Hadi Fahrudin, di PN Surakarta, Rabu, 26 September 2012. 

Jika semua kepada daerah seperti Jokowi atau Alex Noerdin ikut ajang pemilukada di wilayah lain, kerugian yang ditimbulkan tidak sedikit. "Bisa kacau negeri ini karena Pilkada hanya menjadi batu loncatan. Biaya Pilkada itu miliaran rupiah," tegasnya. Meski ingin gugatan diproses Pengadilan Negeri, Sri Hadi tidak menutup kemungkinan jika kubu Jokowi menawarkan mediasi. "Kalau kami menunggu. Mungkin yang membuka mediasi malah mereka. Kalau kami tetap ingin gugatan jalan terus," ujar dia. 

Sementara itu, pengacara Jokowi, Suharsono, mengatakan dari perspektif politik, kasus itu sudah lemah karena Jokowi sudah terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Tidak usah ada nuansa-nuansa politis lagi karena memang Jokowi sudah terpilih," ujarnya. Kemudian dari perspektif hukum, dalil penggugat Jokowi yakni wanprestasi justru dipertanyakan. Sebab syarat gugatan wanprestasi sudah diatur oleh undang-undang. Salah satunya legal standing harus jelas. "Jika mengatasnamakan warga Solo harus pakai mekanime class action. Ada nggak pemberian kuasa hukum dari warga Solo kepada dua penggugat itu," tegas dia. 

Dalam sidang perdana yang berlangsung Rabu (26/09/2012) kemarin, hakim ketua Nurdiyatmi memerintahkan agar kedua pihak melakukan upaya perdamaian. “Kami memberikan kesempatan hingga 40 hari untuk berdamai,” kata hakim dalam persidangan. Pihaknya juga menunjuk salah satu hakim di PN Surakarta untuk menjadi mediator.

Sumber: Viva

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...