10 Jan 2011

Waspadai Radang Tenggorokan di Sekitar Anda



Hari ini, saya memperoleh informasi dari surveilans puskesmas kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros. Katanya, ada kasus meninggal dengan diagnosa radang tenggorokan di wilayah kerjanya, tepatnya di Dusun Tanete Bulu, Desa Bonto Manurung, Kecamatan Tompobulu. Sebanyak 6 (enam) orang anak-anak dan balita meninggal akibat penyakit ini dengan gejala demam, batuk, sesak nafas. Informasi ini didapatkan dari warga setempat yang berobat ke puskesmas Tompobulu beberapa hari lalu.



Keenam korban meninggal ini dapat dilihat pada tabel berikut :

NO
NAMA
SEX
UMUR
TANGGAL MENINGGAL
1.
A
P
2 TH
27 DES 2010
2.
E
P
8 TH
27 DES 2010
3.
I
P
10 TH
19 DES 2010
4.
J
L
10 TH
2 JAN 2011
5.
S
P
3 TH
30 DES 2010
6.
A
P
2 BL
23 DES 2010









Sangat saya sayangkan informasi ini baru diterima Dinas Kesehatan Kabupaten Maros hari ini (10 Januari 2011) yang mestinya kejadian yang dapat menimbulkan keresahan warga masyarakat seharusnya dilaporkan paling lama 24 jam sejak muncul kasus di masyarakat oleh puskesmas setempat. Seharusnya puskesmas melakukan respon pelaporan sesegera mungkin ke Dinas Kesehatan Kabupaten. Paling tidak, kabupaten dapat melakukan counter informasi apabila muncul keresahan akibat sumber informasi yang tidak jelas.

Nilai positifnya, saat menerima informasi awal, hari itu juga surveilans puskesmas Tompobulu melakukan investigasi di daerah kasus dan melakukan respon tata laksana kasus dan kesehatan masyarakat. Penderita baru radang tenggorokan yang ditemukan segera diobati dan telah dinyatakan sembuh hari ini. Namun seharusnya seluruh penderita sebelum diberi obat terlebih dahulu diambil spesimen atau langsung dirujuk ke Rumah Sakit untuk penegakan diagnosa.

Dari diagnosa awal penyakit, kemungkinan besar korban menderita pneumonia, atau pertusis, atau difteri, atau flu burung. Namun karena tak ada kontak dengan unggas, opsi flu burung dihilangkan. Sementara itu, pemeriksaan laboratorium sulit dilakukan karena selain seluruh penderita telah sembuh, fasilitas laboratorium di puskesmas Tompobulu masih jauh dari standar memadai.

Dari catatan kecil saya mengenai algoritma diagnosis penyakit, ciri masing-masing penyakit dan rujukan pemeriksaan antara lain :

Pneumonia :
Pada usia <5 tahun ditandai dengan batuk dan tanda kesulitan bernapas (adanya nafas cepat, kadang disertai tarikan dinding dada).
• <2 bulan: 60/menit
• 2-12 bulan: 50/menit
• 1-5 tahun: 40/menit Dan kadang disertai demam.
Pada usia >5 tahun ditandai dengan demam >38°C, batuk dan kesulitan bernafas, dan nyeri dada saat bernafas
Rujukan pemeriksaan : Rontgen dada

Pertusis :
Batuk lebih dari 2 minggu disertai dgn batuk yang khas (terus-menerus/ paroxysmal), napas dengan bunyi “whoop” dan kadang muntah setelah batuk
Rujukan pemeriksaan : Rontgen dada

Difteri :
Panas >38°C, sakit menelan, sesak napas disertai bunyi (stridor) dan ada tanda selaput putih keabu-abuan (pseudomembran) di tenggorokan dan pembesaran kelenjar leher.
Rujukan pemeriksaan : Usap Nasofarings

Tersangka Flu Burung :
Panas >38°C, dan ada riwayat kontak dengan unggas sakit/mati mendadak.
Rujukan pemeriksaan : Rontgen dada dan Usap Nasofarings

Karena beberapa kendala diatas, Puskesmas Tompobulu dan Dinas Kesehatan Kab. Maros hanya dapat melakukan monitoring dan pemantauan wilayah setempat dan tetap mewaspadai munculnya kembali penyakit radang tenggorokan ini. Dan, kepada masyarakat umum agar tetap menjaga kesehatan, tidak meremehkan gejala radang tenggorokan ini dan agar segera ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut apabila ada keluarga yang menderita radang tenggorokan.

catatan :
Konon.... wilayah desa Bonto Manurung termasuk desa terjauh kedua di Kecamatan Tompobulu setelah desa Bonto Somba. Selain jauh, jalan bebatuan membuat desa ini terisolir. Saking jauh dan beratnya medan perjalanan, saya tak pernah menginjakkan kaki di desa ini walaupun saya pernah bertugas di kecamatan Tompobulu selama 4 tahun (hehehe... alasan). Saya hanya dapat mendeskripsikan daerah ini dari cerita teman yang pernah kesana. Panorama indah dan tuntutan tugas hanyalah beberapa alasan untuk kesana. Saya lalu membayangkan mobil tak bisa masuk kesana dan Kotak Pemilu saat berlangsung pemilu dipikul dengan tenaga manusia.

4 Jan 2011

Pikir Beberapa Kali Sebelum Ambil Kredit



Apakah anda membutuhkan uang? Pertanyaan bodoh, tentunya semua membutuhkan, tepatnya mau uang apalagi gratis. Namun, tentunya tak ada yang gratis di dunia ini, termasuk uang, butuh pengorbanan (tepatnya pertukaran yang sebanding) untuk mendapatkan uang.

Selain bekerja, meminjam uang adalah cara instan mendapatkan uang. Baik itu di bank ataupun lembaga keuangan lainnya. Baru-baru ini, tepatnya akhir Desember 2010 saya mengajukan kredit di bank (sebutlah BRI,hahaha...bukan samaran lagi yah... Maaf< saya terlampau jujur), saya hanya ingin berbagi pengalaman dalam proses pinjam-meminjam uang di bank, siapa tahu anda berminat, alih-alih jadi pengalaman berharga.

Saya berniat meminjam uang karena kebutuhan yang bisa dikatakan sudah akan sangat mendesak (tak usahlah saya sebutkan secara detail kebutuhan saya tersebut, hal positif koq). Sebelum menjadi sangat mendesak, saya mesti menyiapkan uang ini. Tak banyak sih, "cuma" 15 juta rupiah. Untuk itu, saya mempunyai beberapa opsi untuk mendapatkan uang ini antara lain :

#1. Menjual motor. Sepertinya batal, karena nilai historis motor kesayangan, saya
tidak sanggup menilainya secara ekonomi. Orang lain mungkin menghargai Honda Supra X 125 butut saya paling mahal senilai 7 juta rupiah. Selain tak mencukupi setengah dari kebutuhan, saya masih sayang motor saya tersebut, banyak kenangan manis dan pahit yang telah kami lalui bersama. Ahahaha...

#2 Gadaikan motor. Masih dipertimbangkan seandainya sudah sangat mendesak. Beratnya saya menggadaikan motor adalah selain dihargai murah (paling tinggi perusahaan pembiayaan menghargai motor saya sekira 5 juta rupiah), bunga pinjaman "titip BPKB" terbilang sangat tinggi. Bunganya paling rendah 3,5 persen perbulan dalam jangka waktu setahun.

#3. Menagih utang. Jangan dulu dah, belum tega sayanyah.

#4. Pinjam di bank. Nah inilah yang saya jalani "kemarin". Opsi pinjam uang di bank diinformasikan oleh teman. Mumpung akhir tahun, semua pengajuan kredit (di BRI) dimudahkan, katanya target 2010 belum tercapai. Benar saja, administrasi pengajuan kredit saya tidak dipersulit. Cukup sehari saya urus, dana saya sudah bisa cair.

Sebelumnya, sebenarnya ada beberapa opsi tempat meminjam uang antara lain BPD SulSel, Hasamitra, dan BRI itu sendiri. Pertimbangan untuk ketiga pilihan ini antara lain :

#1. Banyak keluhan konsumen tentang kredit di BPD. Bunga tinggi dan sulit melunasi sebelum batas waktu kredit. Bayangkan saja, ada teman saya yang meminjam uang 30 juta, dia telah mengangsur selama 8 bulan namun untuk melunasi sisanya dia mesti tebus senilai 31 juta rupiah. Sangat tidak masuk akal dan mengusik batin saya. Ini bagian terselubung dari Lintah Darat, batin saya.

#2. Pinjam uang di Hasamitra lumayan murah, setelah dihitung-hitung, hingga batas pelunasan lumayan murah. Namun sistem yanh dianut dalam pembebanan cicilan bunga adalah sistem ANUITAS. Bunga mengikut suku bunga BI sehingga pembayaran tidak tetap tiap tahunnya. Bisa saja naik atau turun. Selanjutnya, bunga yang dikenakan adalah "bunga menurun", artinya cicilan pertama pembayaran bunga sangat tinggi, terus menurun tiap bulannya. Hal ini mengakibatkan kita akan rugi jika berniat membayar lunas pada awal cicilan karena awal cicilan kita seakan-akan hanya membayar bunga saja (Entah berapa perbandingan antara bunga dan pokok kredit)

#3. Pinjam uang di BRI ? Entahlah, yang jelas saya hanya tertarik akan kemudahan dan sistem perhitungan bungan yang memakai sistem FLAT. Flat Artinya bunga setiap tahun tetap sama apapun yang terjadi dengan suku bunga Bank Indonesia. Suku bunga flat saya anggap baik untuk pegawai yang bergaji tetap seperti PNS, malah untungnya (yang tak pernah bisa dihitung), gaji PNS bisa dipastikan naik tiap tahunnya. Tentunya cicilan bulanan tidak terlalu membebani lagi tiap tahunnya (sudah biasa... hehehe).

Dari beberapa pilihan diatas, saya mengambil opsi terakhir, meminjam uang di BRI. Sedikit kekecewaan saya, ternyata banyak "tetek bengek" untuk pencairan kredit yang tidak diketahui sebelumnya oleh orang awam seperti saya dan mungkin juga anda. "Biaya lain-lain" tersebut antara lain :

#1. Biaya Provisi sebesar 1,5% dari total kredit. Saya tidak mengerti ini untuk apa, lumayan banyak jika saya minjam 100 juta, provisinya sampai 1,5 juta. Untunglah pinjaman saya cuma 15 juta.
#2. Asuransi 0,94%
#3. Legalisasi di Notaris 50 ribu
#4. Biaya cetak 50 ribu

Lumayan banyak juga sih potongannya, dan tentunya seluruh lembaga pembiayaan mengenakan potongan juga, mungkin lebih tinggi dari list saya di atas. Makanya, saran saya teliti dan pikirlah ulang sebelum NGREDIT, sebelum anda kecewa nantinya.

16 Des 2010

Ada yang Istimewa, Mengapa ?

Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang lain.

Bagi Provinsi DKI Jakarta diberlakukan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia; Bagi Provinsi NAD diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; dan Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat diberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.



DKI Jakarta

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Provinsi DKI Jakarta) sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (LN 2007 No. 93; TLN 4744). UU ini mengatur kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu
kota Negara. Aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi dan lain sebagainya tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.

Beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta antara lain:
Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.
Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemprov DKI Jakarta.

Aceh

Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.

Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh terakhir diberikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633). UU Pemerintahan Aceh ini tidak terlepas dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 dan merupakan suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Aceh secara berkelanjutan.

Hal-hal mendasar yang menjadi isi UU Pemerintahan Aceh ini antara lain:
Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem NKRI berdasarkan UUD Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
Tatanan otonomi seluas-luasnya yang diterapkan di Aceh berdasarkan UU Pemerintahan Aceh ini merupakan subsistem dalam sistem pemerintahan secara nasional.
Pengaturan dalam Qanun Aceh maupun Kabupaten/Kota yang banyak diamanatkan dalam UU Pemerintahan Aceh merupakan wujud konkret bagi terselenggaranya kewajiban konstitusional dalam pelaksanaan pemerintahan tersebut.
Pengaturan perimbangan keuangan pusat dan daerah tercermin melalui pemberian kewenangan untuk pemanfaatan sumber pendanaan yang ada.
Implementasi formal penegakan syari'at Islam dengan asas personalitas ke-Islaman terhadap setiap orang yang berada di Aceh tanpa membedakan
kewarganegaraan, kedudukan, dan status dalam wilayah sesuai dengan batas-batas daerah Provinsi Aceh.

Pengakuan sifat istimewa dan khusus oleh Negara kepada Aceh sebenarnya telah melalui perjalanan waktu yang panjang. Tercatat setidaknya ada tiga peraturan penting yang pernah diberlakukan bagi keistimewaan dan kekhususan Aceh yaitu Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 tentang Keistimewaan Provinsi Aceh, UU 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dengan dikeluarkannya UU Pemerintahan Aceh, diharapkan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan di Aceh untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan dan keadilan yang berkesejahteraan di Aceh.

Papua

Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Khusus sendiri adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Otonomi ini diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (LN 2001 No. 135 TLN No 4151).

Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-undang ini adalah:
Pertama, pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan;
Kedua, pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar; dan
Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri: partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan; pelaksanaan pembangunan yang diarahkan
sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan yang transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat.
Keempat, pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.

Otonomi khusus melalui UU 21/2001 menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua pada umumnya sebagai subjek utama. Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Sedangkan penduduk Papua, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku
terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.

(Artikel ini adalah copasan dari Wikipedia. Bagaimana dengan Keistimewaan Yogyakarta ?)

14 Des 2010

Jenuh Jenuh Jenuh

Akhir tahun (Miladiyah) sudah makin mendekat, walaupun awal tahun (Hijriah) baru saja dimulai. Jika merujuk pada Hijriah, mestinya saya makin semangat dalam beraktifitas, menjalani hidup mempersiapkan akhirat. Namun entah mengapa semangat ini masih belum bangkit juga. Jika merujuk penanggalan Hijriah, awal tahun saya mestinya bersemangat, begitupun jika merujuk penanggalan Miladiyah mestinya saya lebih bersemangat lagi karena banyak pekerjaan yang mesti diselesaikan akhir tahun ini, baik pekerjaan rumah maupun kantor.

Namun, entah mengapa akhir-akhir ini saya mengalami kejenuhan, jenuh kerja, jenuh mikir, termasuk jenuh ngeblog. Kira-kira saya mesti apa untuk menghilangkan kejenuhan ini ? Jalan-jalan ke tempat rekreasi atau mall mungkin ? tiap hari saya jalan-jalan ! atau mendengarkan musik ? Tiap hari saya mendownload lagu baru ! Shalat dan berdoa ? boleh juga ! buat gambar atau corat-coret ? Lagi-lagi Jenuh.....

Biar jenuh sedikit berkurang, saya posting saja sebuah foto lama, entah apa judulnya. Foto saya comot saja dari flashdisc, sebuah foto lama di tepi pantai Tanjung Bira Bulukumba, Sulawesi Selatan, lima tahunan lalu. Dengan sedikit edit, mudah-mudahan saya tak jenuh melihat foto saya.

10 Des 2010

Kejarlah PNS Hingga Negeri Cina

Hari ini test ujian masuk CPNS digelar di erentak di seluruh kabupaten/kota seluruh Sulawesi Selatan. Entah berapa pelamar yang berproses didalamnya yang entah (juga) berebut berapa kursi (formasi). Banyak kemudian cerita yang mengiringinya, yang menandakan test CPNS itu PENTING, sekali lagi, PENTING. Saya jadi tak peduli dengan anggapan selentingan teman yang menganggap ini tidak penting. Negara ini bisa hancur jika mempunyai aparatur yang buruk dan korup, dan tentu saja begitupula dengan sebaliknya. Buruknya aparatur dapat dilihat dari seberapa buruk proses dan hasil rekruitmen CPNS. Cerita tentang ujian CPNS ini yang sempat singgah di benak saya antara lain.

Penjatahan itu sudah biasa
Penjatahan CPNS di Pare-pare merebak, pagi tadi saya membaca koran selasa lalu bahwa ada anggota dewan yang ditawari jatah CPNS oleh oknum pegawai BKD setempat. Jatah ini diberikan 1 orang tiap anggota dewan. Menurut rumor yang beredar, penjatahan ini juga dilakukan hampir di semua daerah, paling tidak, 1 orang per bupati, wakil bupati, dan sekda. Jika begini, saya sangat yakin akan kerendahan kualitas PNS dimasa mendatang.

Perjokian itu dimana-mana
Joki ujian sudah me mafia di negeri ini. Jika tidak tanggap (karena kelalaian atau kesengajaan) pengawas ujian, maka periksalah, sebenarnya banyak joki di ujian CPNS, di daerah manapun. Modus operandinya pun beragam, mulai joki yang menggantikan secara langsung, oknum yang memberikan kunci jawaban, hingga oknum yang "mengatur kedalam".

Waspada penipu
Ada oknum PNS yang menjanjikan kelulusan langsung, tanpa joki atau "usaha" lain. Padahal oknum ini untung-untungan saja. Jika saja kliennya betul-betul lulus (tanpa usaha si oknum), langsung meraup untung. Tak ada ruginya, modal omong kosong, kepercayaan dan kebodohan klien saja.

Waspada pensil 2B palsu
Di koran saya baca mengenai pensil 2B palsu yang beredar di pasaran. Jika dulu hanya ada 1 pensil 2B yang terpercaya (staedtler, warna biru), sekarang bermacam-macam (ada Faber Castell dan Stabilo). sekarang, yang mana yang palsu? ataukah issu ini dihembuskan oleh pihak tertentu yang membuat peserta ujian panik dan membeli merk tertentu. Ataukah ini memang betul di setting agar banyak peserta cerdas yang gugur karena LJK-nya tak terbaca di komputer ?

Kembali ke judul, saya ingat (entah hadist atau pepatah) yang mengatakan "Kejarlah Ilmu Hingga ke Negeri Cina". Jika dulu soal ilmu, sekarang soal PNS, andai saja ada test CPNS di Cina, mungkin peserta pun akan berbondong-bondong kesana dengan perhitungan peluang tentunya. Menjadi PNS seakan menjadi "cita-cita" mulia. Banyak orang yang banting setir dan ingin menjadi PNS dengan pemikiran Instan. PNS memang bergaji minim namun penghasilannya tetap, hingga yang berpikiran lebih konyol, jadi PNS masuk atau tidak masuk kantor, sibuk atau tidak, tokh tidak dipecat bahkan digaji.

Begitupun hari ini, karena melihat peluang di daerah lain lebih besar, banyak yang rela "buang badan", keluar jauh dari kampung halamannya demi menjadi PNS. Mau di kota atau pelosok kek, yang penting PNS, pun kalau tak suka, pindah tugas menjadi harapan selanjutnya. Setelah hari ini, ada juga (mungkin banyak) yang buang badan di propinsi lain berhubung waktu test CPNS tiap propinsi berbeda-beda. Sepengetahuan saya, Gorontalo tanggal 12 Desember, Sulawesi Tengah 18 Desember, entah dengan Cina (hehehe). Saya jadi penasaran kira-kira siapa yah peserta test CPNS tahun ini yang mendaftar test paling banyak ?

6 Des 2010

Hijrah, Resolusi di 1432 Hijriah

Sepulang kantor tadi, saya diberitahu teman kalau besok libur. Tidak biasanya saya melewatkan Harpitnas, Hari Terjepit Nasional, seperti hari ini. Harpitnas karena hari senin ini diapit oleh 2 hari libur, ahad yang memang "tanggal merah" dan selasa, 7 Desember 2010 yang ternyata bertepatan dengan tanggal 1 Muharram 1432 H, hari libur nasional. Horeeee, asyik dong besok libur. Tapi, sungguh keterlaluan kalau saya melupakan kalender Islam, padahal sebagai seorang muslim saya semestinya tahu jika besok adalah tahun baru Islam, tak perlu dirayakan. Sangat kontras dengan ingatnya saya jika sekarang bulan Desember yang sesaat lagi akan berakhir tahun Miladiyah atau Masehi. 

Kalender Islam atau sering juga disebut kalender Hijriah memang sering terlupakan oleh saya dan mungkin juga oleh sebagian besar ummat Islam di Indonesia. Kalender Miladiyah atau Masehi lebih populer di Indonesia walaupun Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Hal ini bisa dilihat di keseharian masyarakat muslim Indonesia yang terkesan biasa-biasa saja menghadapi pergantian tahun Hijriah seperti hari ini (walaupun memang semestinya tak ada perayaan pergantian tahun baru). Sangat kontras dengan peringatan pergantian tahun Miladiyah yang terkesan hura-hura, ramai, dan ribut (lihat saja jalan-jalan protokol di kota anda, khususnya Makassar mungkin sudah ada penjual terompet yang mulai meramaikan jalanan, padahal pergantian tahun Miladiyah masih sebulanan lagi). Hal ini tentunya sudah melekat pada budaya kita di era sekarang ini. Penghambaan kita terhadap tahun Miladiyah sudah mengakar di masyarakat, entah sejak kapan. Masih teringat di era nenek saya dulu yang masih menggunakan kalender Hijriah sebagai kalender pokok, penanggalan Miladiyah hanyalah penanggalan lapis kedua. Lihat saja orang-orang jawa dulu masih menggunakan kalender jawa yang berdasarkan kalender Hijriah sebagai pedoman dalam keseharian, seperti bercocok tanam, hajatan dan sebagainya. Penanggalan ini pun masih digunakan oleh masyarakat jawa yang masih kental "nuansa jawa"nya. Begitupula masyarakat bugis-makassar tempo dulu masih menggunakan bulan sebagai pedoman dalam berlayar dan menanam padi. Entah sekarang. Penanggalan Hijriah (kalau tidak salah, seingat saya) berpatokan kepada perputaran bulan atas bumi. Sehingga awal bulan adalah saat "bulan baru", saat bulan mulai tampak, dan awal hari adalah saat bulan terbit saat matahari tenggelam setiap harinya. Bingung saya, itulah akibatnya kalau nenek saya tak memberitahu akan hal ini. Bingung saya adalah kapan awal harinya? Apakah saat bulan mulai tampak (bisa saja siang hari) ataukah selalu saja saat matahari terbenam? Seingat saya inilah juga yang membedakan dasar kapan mulai hari antara beberapa kelompok muslim, yang berimbas pada perbedaan waktu mulai beribadah (seperti awal puasa ramadhan, Idul Fitri, dan yang terakhir Idul Adha 1431 H). Penanggalan Hijriah dimulai pada saat Hijrahnya Rasulullah Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah. Hijrah ini juga sebagai simbol berpindahnya Rasulullah dari yang baik ke yang lebih baik. Sehingga moment pergantian tahun baru Hijriah saya jadikan sebuah resolusi ke arah lebih baik. Penanggalan Miladiyah atau Masehi, seperti asal katanya berarti dimulai dari kelahiran (milad) Isa Al Masih atau umat Nasrani menyebut Yesus Kristus. Penanggalan ini berdasar atas perputaran bumi terhadap matahari. Satu hari dihitung dari satu kali perputaran bumi pada porosnya dan satu tahun adalah satu putaran penuh bumi mengelilingi matahari. Kalau satu bulan ? Saya juga bingung, sepertinya berdasarkan perhitungan dan kesepakatan saja. Moment pergantian tahun (menurut penalaran dan pemantauan saya) berarti seperti memperingati kelahiran, dari awal, serba baru. Entahlah. 

Lantas, apa hubungannya antara saya dan tahun baru Hijriah ini? Entahlah juga, saya juga bingung. Namun seperti momentnya, berpindah (waktu) ke yang lebih baik. Saya buat resolusi saja. Apa yah resolusi tahun ini ? Mungkin hal besar yang mesti direncanakan dengan sangat matang adalah botting, menikah, mengingat usia saya yang mulai uzur. Hehehe. Apa lagi yah?? Sepertinya dalam rutinitas, standar saja, semoga yang lambat bisa dipercepat (pikiran, kerja), bisa lebih bersih, rapi, dan "teratur", mengingat sekarang-sekarang ini saya seperti "malas hidup". Akhirnya, semangat tahun baru 1 Muharram 1432 Hijriah. Apa resolusi anda? Punya? 

-- Dikirim dari perangkat seluler saya

5 Des 2010

Test Flickr

Karena sesuatu dan lain hal, mulai hari ini kemungkinan besar saya ngeblog lewat email. Namun masih terkendala masalah kirim-mengirim foto. Saya test saja lewat flickr karena picasa google masih membingungkan bagi saya. Teman-teman ada yang tahu cara ngeblog lewat hape dan mengirim foto lewat email ? 

-- Dikirim dari perangkat seluler saya

16 Nov 2010

Selamat Idul Adha 1431 H

Sayup-sayup terdengar khutbah Idul Adha dari salah satu masjid di
dalam kompleks perumahan saya. Tak seperti biasa, jika biasanya
terdengar banyak asal suara khutbah saat hari raya Islam namun kali
ini hanya 1 sumber suara terdengar. Sangat kontras dengan seharusnya
se uah hari raya yang meriah, ramailah paling tidak.

Hal ini disebabkan karena perbedaan penafsiran jatuhnya hari Raya Idul
Adha tahun ini. Pemerintah Arab Saudi menetapkan Idul Adha jatuh pada
tanggal 16 November 2010, tepat dengan tanggal 10 Dzulhijjah 1431 H
sehingga seluruh jamaah haji sudah wukuf di Arafah pada tanggal 15
November 2010. Pemerintah Indonesia lain lagi, menetapkan Idul Adha
pada tanggal 17 November 2010. Namun demikian Muhammadiyah sebagai
salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia berbada pendapat dengan
penetapan pemerintah dan ikut waktu pelaksanaan di Arab Saudi sehingga
melaksanakan Idul Adha hari ini, Selasa 16 November.

Hal ini menimbulkan sedikit permasalahan tersendiri. Taruhlah misalnya
pelaksanaan Idul Adha yang berbada di masyarakat. Namun sepertinya
masyarakat banyak melakukan Shalat Idul Adha besok, 17 November karena
suara khutbah hari ini hanya 1 sumber yang saya dengar. Masalah dari
saya pribadi adalah pelaksanaan puasa Arafah yang entah kapan saya
laksanakan. Saya sebenarnya ingin melaksanakan shalat Idul Adha hari
ini namun badan kurang fit, hanya jempol ini yang aktif bergerak. Saya
jadi lupa melaksanakan puasa Arafah kemarin, mungkin yang melaksanakan
shalat besok banyak diantaranya yang melaksanakan puasa Arafah hari
ini. Namun jika yang dianggap benar oleh Allah SWT adalah shalat Idul
Adha hari ini, apakah yang puasa hari ini berdosa? Entahlah, saya juga
bingung.

Akhirnya, kapanpun anda shalat Idul Adha saya ucapkan Selamat Idul Adha 1431 H.

--
Dikirim dari perangkat seluler saya

5 Nov 2010

Update Status di Alexa


Hari ini saya (kembali) iseng membuka situs alexa.com untuk mengecek status blog ini. Sebelumnya saya sangat khawatir dan memprediksi peringkat alexa blog ini bakal bertambah (kalau bertambah, berarti peringkat alexanya turun). Betul saja, setelah saya cek, hari ini peringkat blog ini nangkring di posisi 803438, turun sekira seratusan ribu setelah beberapa hari sebelumnya diposisi tujuh ratusan ribu. Yang mengganjal pikiran saya adalah mengapa peringkat alexa jatuh sejauh itu ? Memang akhir-akhir ini saya jarang membuat postingan dan blogwalking namun heran juga mengapa peringkatnya turun sejauh itu, padahal saya butuh beberapa bulan hingga mencapai peringkat sejutaan.

Selain itu, data peringkat regional blog ini menghilang entah kemana padahal dulu pernah sudah masuk peringkat regional Indonesia. Pengunjung blog ini pun berkurang sangat drastis. Jika 3 bulan lalu meningkat 600%, untuk bulan ini turun 60%. Ada kemudian kata-kata (mungkin petunjuk, seperti pada gambar di atas) yang saya kurang paham akan hal tersebut. Kata-katanya seperti berikut ini :


Daengrompa.blogspot.com's three-month global Alexa traffic rank is 803,438. Approximately 42% of visits to the site are bounces (one pageview only). Visitors to it view 2.1 unique pages each day on average. Visitors to Daengrompa.blogspot.com spend about 56 seconds on each pageview and a total of two minutes on the site during each visit.

Saya bingung mengartikannya, terjemahan langsungnya di google translate adalah :


s Daengrompa.blogspot.com 'Peringkat tiga bulan global lalu lintas Alexa adalah 803.438. Sekitar 42% dari kunjungan ke situs yang memantul (satu tampilan halaman saja). Pengunjung ke sana melihat 2.1 halaman unik setiap hari rata-rata. Pengunjung Daengrompa.blogspot.com menghabiskan sekitar 56 detik pada setiap tampilan halaman dan total dua menit di situs selama setiap kunjungan.

Mungkin ada diantara temans yang bisa dan ingin membantu saya mengartikannya bahkan mengembalikan peringkat alexa plus regional datanya ? tabe' diii...

1 Nov 2010

Karakteristik Bencana dan Permasalahan Spesifik Penanganannya

 


Setiap jenis bencana memiliki karakteristik dan sangat berkaitan erat dengan masalah yang dapat diakibatkannya. Dengan mengenal karakteristik setiap ancaman, kita dapat mengetahui perilaku ancaman tersebut dan menyusun langkah-langkah pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan termasuk dalam penyusunan rencana operasional saat terjadi bencana. Berikut beberapa karakteristik jenis bencana disertai permasalahan spesifik yang menyertai dalam penanganannya.

Gempa Bumi

Karakteristik :
  • Tidak ada tanda-tanda peringatan
  • Onset kejadian tiba-tiba
  • Dampak utamanya diakibatkan oleh pergerakan patahan dan mengakibatkan kerusakan struktur bangunan dan infrastruktur.
Permasalahan spesifik :
  • Memerlukan evakuasi dan tindakan medis segera
  • Kesukaran akses dan mobilisasi
  • Dalam beberapa kejadian dapat menyebabkan masalah perekonomian di wilayah yang terkena

Erupsi/ Letusan Gunung Berapi

Karakteristik
  • Biasanya ada tanda peringatan dan dapat diprediksi
  • Dapat merusak struktur bangunan
  • Aliran lava dapat mengakibatkan kebakaran
  • Sebaran debu vulkanik dapat menjangkau areal yang luas
  • Banjir lava dapat terjadi jika disertai hujan
Permasalahan Spesifik :
  • Debu vulkanik menyebabkan masalah pernapasan dan dapat mencemari sumber air
  • Kasus luka bakar dapat terjadi
  • Sikap apatis masyarakat yang menganggap erupsi kecil sebagai hal yang biasa terjadi

Tsunami

Karakteristik :
  • Ada tanda peringatan dan dapat diprediksi
  • Gelombang tsunami dapat sangat destruktif terhadap lingkungan di daerah pesisir termasuk merusak struktur bangunan dan infrastruktur
Permasalahan Spesifik :
  • Waktu evakuasi yang sangat singkat
  • Memerlukan evakuasi dan tindakan medis segera
Angin siklon tropis

Karakteristik :
  • Biasanya dapat diprediksi dan terkait musim
  • Dapat merusak struktur bangunan dan memutus akses
Permasalahan Spesifik :
  • Memerlukan evakuasi dan tindakan medis

Banjir

Karakteristik :
  • Onset kejadian dapat berlangsung lambat, cepat atau tanpa peringatan (banjir bandang)
  • Biasanya terkait musim
  • Dampak merusak tergantung pada tinggi air, luas genangan, lamanya genangan, kecepatan aliran, material yang hanyut dan tingkat kepekatan/endapan lumpur
  • Dapat mengakibatkan kerusakan struktur bangunan dan infrastruktur
  • Dapat memutus akses dan mengisolasi masyarakat
Permasalahan Spesifik :
  • Dapat mengakibatkan masalah kesehatan masyarakat
  • Biasanya memerlukan evakuasi
Tanah Longsor

Karakteristik :
  • Onset kejadian berlangsung cepat dengan atau tanpa peringatan
  • Mengakibatkan kerusakan struktur bangunan
  • Dapat memutus akses
Permasalahan Spesifik :
  • Memerlukan evakuasi dan tindakan medis segera
  • Kadang terdapat kesukaran akses di lokasi

Sumber :  
Pedoman Teknis Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana
(Kementerian Kesehatan)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...