17 Jan 2011

Bisnis Cacing dalam Pengelolaan Sampah

 


Malam ini sebuah acara di TV pemerintah membahas sebuah topik yang cukup menarik bagi saya (tak biasanya saya betah di channel TV ini). SAMPAH. Menyoroti bagaimana upaya pemerintah Kota Makassar dalam menanggulangi sampah yang selama ini masih menjadi momok yang memprihatinkan dan menakutkan.  Dibahas panjang lebar mengenai hal ini dan sampailah pada suatu titik, jangan memerangi sampah tapi bersahabatlah dengan sampah. Ini sedikit mengganggu saya, bukankah sampah itu kotor? berpenyakit? mesti diperangi?

Ternyata tidak selamanya demikian, kita sebagai masyarakat umum hendaklah mengubah paradigma berpikir kita (yang tentunya harus didahului oleh perubahan pola pikir pemerintah) bahwa sampah itu adalah asset, bukan lawan. Naluri homoeconomic saya kemudian menuntun untuk terus mengikuti dialog ini, terlebih ditampilkan contoh kisah sukses "pengusaha sampah" di bilangan jalan Borong Makassar yang telah beberapa kali naik haji karena jasa sampah.



Ternyata banyak sektor "pengusaha sampah". Di jalan Borong Makassar hanya sebagian kecil dari bidang usaha, yakni jual beli barang bekas. Sektor lain yang tak kalah menarik adalah "pengolahan sampah". Dan sub lain dari pengolahan sampah adalah pemanfaatan cacing dalam pengelolaan sampah. Dalam dialog dibahas secara singkat bahwa cacing dapat mengolah sampah, dan sebaliknya sampah dapat menghasilkan cacing, dan tentu saja cacing dapat menghasilkan uang.

Cacing ini dapat dijual dan sisa sampah dapat dijadikan pupuk. Harga cacing basah mencapai Rp. 25 ribu per kilo, dan cacing kering bisa mencapai Rp. 2 juta per kilo. Wooooww. Karena penasaran, saya lalu googleing dan mendapatkan artikel tentang sampah dan cacing, siapa tahu suatu saat saya atau temans sekalian berminat berbisnis sampah. Selain untung, secara tidak langsung kita dapat menjaga kelestarian lingkungan. Berikut ini hasil googleing saya dengan sedikit editan.

Sampah, Sungai, Kanal, dan Kota Makassar

Hampir seluruh sungai dan kanal di Kota Makassar telah tercemar oleh limbah domestik maupun limbah industri. Industrialisasi mendorong terjadinya urbanisasi yang meningkatkan beban pada daya dukung lingkungan. Kesadaran masyarakat untuk mempertahankan lingkungan sungai dan kanal masih sangat rendah. Penduduk masih menggunakan sungai/ kanal sebagai tempat buang hajat dan tempat pembuangan sampah.

Hampir seluruh limbah domestik yang dibuang ke saluran air merupakan bahan organik yang akan membutuhkan oksigen untuk membantu penguraian oleh bakteri. Hal ini menyebabkan penurunan oksigen terlarut dalam air sehingga dapat menimbulkan kondisi anoksik di perairan. Sungai dan kanal akan kehilangan keanekaragaman hayati dan kehilangan fungsinya. Akibatnya biaya yang dibutuhkan untuk memurnikan air sungai / kanal kan menjadi lebih mahal dan penduduk harus membayar lebih mahal untuk mendapatkan air bersih dari pemerintah.

Cacing, Pupuk, dan Sampah 

Bagian terbesar dari limbah domestik adalah limbah organik yang dapat digunakan untuk membuat kompos. Kompos dapat dibuat dengan memanfaatkan aktivitas cacing tanah (Lumbricus rubellus) untuk menguraikan bahan organik dengan membutuhkan waktu yang lebih singkat dibandingkan proses pembuatan kompos secara konvensional.

Kotoran cacing (casting) atau faeces yang dihasilkan cacing tanah merupakan bahan yang kaya akan nutrisi yang dibutuhkan oleh tumbuhan dan disebut vermicompost. Vermicompost mudah diserap oleh tumbuhan, lebih seragam, dan lebih stabil daripada kompos konvensional.

Sebagian penduduk di dua kabupaten penyangga Kota Makassar (Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa) bekerja sebagai petani yang membutuhkan pupuk untuk menyuburkan tanah yang ditanaminya. Kompos yang dihasilkan dapat digunakan sebagai pupuk organik untuk menyuburkan tanah di kebun dan sawah atau dijual kepada petani di daerah lain. Kelebihan cacing yang didapatkan dari proses vermikompos dapat digunakan atau dijual sebagai umpan cacing, pakan ternak ayam dan bebek.


Metode Pembuatan Kompos

Membuat kompos cacing di rumah kita adalah salah satu cara untuk mengurangi jumlah sampah dengan memanfaatkan sampah organik menjadi kompos yang merupakan pupuk organik ramah lingkungan dan cacing yang bernilai ekonomis tinggi. Cacing merupakan tabung pencerna sampah yang sangat efisien. Sampah organik masuk dari ujung depan dan kotoran yang keluar dari ujung belakangnya merupakan pupuk yang sangat baik bagi tumbuhan.

Cacing mencerna hampir seluruh sampah organik, dan lebih menyukai sampah organik yang telah melalui tahap pengomposan pendahuluan. Cacing sangat menyukai sampah organik jenis sampah dapur, sampah kebun, kertas, potongan tumbuhan, bubuk teh dan bubuk kopi bekas, kotoran ternak, dll.

Kelebihan Kompos cacing dari kompos biasa adalah :
  1. Waktu penguraian sampah lebih cepat karena tidak hanya diuraikan oleh kumpulan mikro organisme tetapi juga dibantu oleh cacing
  2. Cacing menghasilkan bahan nutrisi yang lebih mudah diserap oleh tumbuhan.
  3. Tidak memerlukan panas dan tidak perlu dibolak-balik.

Pembuatan kompos sebenarnya tidak terlalu rumit, hanya dimulai dari pengelolaan sampah dari rumah tangga yaitu sampah organik (sampah basah). Untuk pembuatannya kita memerlukan perlengkapan serta bahan-bahan yang diperlukan.
  1. Cacing Lumbricus rubellus
  2. wadah kompos : kotak kayu/plastik
  3. kompos jadi untuk bedding
  4. talam
  5. ayakan
  6. termometer
  7. pencacah sampah : penggiling kelapa/cabe/kopi

Cacing Kompos

Jenis cacing tanah Lumbricus rubellus mampu hidup dalam populasi yang padat. Lumbricus rubellus sering ditemukan di bawah guguran daun atau tumpukan kotoran ternak dan tidak menggali jauh ke dalam tanah seperti Allolobophora caliginosa (field worm) atau cacing tanah besar Lumbricus terrestris.

Ciri Khas Lumbricus rubellus
  1. Bagian atas merah kecoklatan atau merah ungu
  2. Permukaan bawah berwarna pucat
  3. Menempati tanah lapisan atas, kawin dan bertelur di dalam tanah dengan
  4. membuat liang di dalam tanah bermineral
  5. Berbiak dengan cara reproduksi seksual
  6. Panjang 60-150 mm, diameter 4-6 mm
  7. Dewasa dalam 179 hari dengan masa hidup 682-719 hari
  8. Menghasilkan 79-106 cocoons pertahun perekor cacing
  9. Diapause dalam bentuk bola pada kedalaman 0.45 m di dalam tanah

Pemanfaatan Cacing untuk Membuat Kompos

Salah satu metode pembuatan kompos adalah dengan memanfaatkan cacing tanah terutama dari jenis Lumbricus rubellus yang secara alami berperan dalam penguraian bahan organik. Metode kompos cacing (vermikompos) ini ternyata lebih efektif dibandingkan metode kompos biasa yang hanya mengandalkan aktivitas bakteri pengurai.

Dalam sistem kompos cacing, bakteri pengurai terutama bakteri aerob tetap aktif menguraikan sampah dan penguraian lanjutan dilakukan oleh cacing tanah yang mencerna sampah tersebut. Penguraian dengan cacing ini tidak menimbulkan bau seperti pada pembuatan kompos biasa karena terjadi secara aerobik. Disamping itu waktu yang dibutuhkan untuk menguraikan sampah juga lebih cepat dan kotoran cacing (kascing) yang menjadi kompos merupakan pupuk organik yang sangat baik bagi tumbuhan karena lebih mudah diserap dan mengandung unsur makro yang dibutuhkan tanaman.

Jenis cacing yang banyak digunakan untuk membuat kompos cacing adalah Lumbricus rubellus. Cacing ini merupakan cacing yang hidup di tanah lapisan atas, berwarna merah kecoklatan dan bagian bawahnya berwarna lebih pucat kekuningan. Cacing ini merupakan cacing yang rakus dan mampu hidup dalam populasi yang padat. Vermikompos adalah kotoran (tinja) cacing. Sampah organik diuraikan oleh mikroba dan dicerna oleh cacing.

Pembuatan vermikompos sangat mudah, yang penting disiapkan adalah tempat, kotoran ternak, sampah organik dan cacing tanah pemakan tumbuhan. Sampah organik antara lain adalah sampah perkebunan, kotoran ternak, potongan rumput, sampah dapur dan sebagainya.

Proses Pembuatan 

Bahan media dapat menggunakan bahan organik yang berserat tinggi seperti jerami, gedebog pisang, sabut kelapa, kertas, kompos cacing dan lain-lain. Media harus diangin-anginkan terlebih dahulu, disirami air dan dibalik sedikitnya 3 kali selama 2-3 minggu. Jika bahan media sudah agak lembut baru dapat digunakan sebagai media cacing. Wadah dengan ukuran 1 x 1 x 0,3 meter mampu menampung 30-40 kg media dan bahan makanan yang diisi dengan 1000 - 1500 ekor cacing. Kelembaban harus dijaga 40-50%, ph 6.3-7.5, dan suhu 20-30 derajat celcius.

Cacing tanah akan mencerna dengan aktif sampah yang diberikan dan mengeluarkan kotoran berbentuk butiran kecil. Biarkan cacing mencerna bahan kompos hingga terbentuk butiran-butiran kecil. Cacing tanah membutuhkan waktu 7 minggu untuk menjadi dewasa dan pada minggu ke-8 akan mengeluarkan telur (kokon). Satu ekor cacing dewasa dapat mengeluarkan 2 kokon perminggu dan tiap kokon dapat menetaskan 2-3 ekor cacing setelah masa inkubasi 5-10 hari. Populasi cacing akan berlipat ganda dalam waktu 1 bulan.

Panen Vermicompost

Pemanenan vermikompos dapat dilakukan secara manual dengan menumpahkan isi wadah kompos ke tanah yang diberi alas dan membentuk gundukan menyerupai gunung dan biarkan beberapa saat. Cacing akan pindah ke bagian dasar gunung untuk menghindari cahaya matahari. Vermikompos dapat diambil mulai dari puncak gundukan dan cacing dapat dipindahkan ke media baru yang sudah disiapkan sebelumnya.

Vermikompos yang diperoleh dikeringkan dan diayak untuk menjaring kokon dan cacing muda serta bahan organik yang belum terurai. Kokon dan cacing muda dimasukkan ke dalam media baru. Vermikompos yang sudah disaring merupakan pupuk yang kaya akan unsur hara makro dan bakteri pengikat nitrogen.

Hama dan Pemangsa 

Pemangsa cacing tanah antara lain burung, unggas, tikus, katak, ular dan semut. Lokasi penempatan sistem kompos cacing harus terlindungi dari pemangsa tersebut.

Penerapan Kompos Cacing 

Metode kompos cacing telah banyak dilakukan oleh beberapa instansi seperti Dinas Kebersihan DKI Jakarta Pusat dan Kebun Binatang Ragunan serta beberapa peternak cacing di Jawa Barat. Sistem penerapan yang dilakukan di kedua lokasi diuraikan sebagai berikut.

1. Rawa Sari Jakarta Pusat 

Intalasi pengolahan sampah di Rawa Sari menerapkan sistem pengolahan sampah terpadu dengan prinsip zerowaste management. Semua sampah yang diterima diupayakan untuk diolah dan dimanfaatkan hingga tidak ada sampah yang terbuang. Pengolahan terdiri dari pembuatan kompos cacing, pembuatan kertas daur ulang,
pencacahan plastik serta insenerasi. Jenis sampah yang diolah adalah sampah rumah tangga yang terdiri dari berbagai jenis sampah. Instalasi ini menampung sampah dari beberapa RT di sekitar lokasi pengolahan yang diangkut dengan gerobak sampah.

Untuk pembuatan kompos cacing, proses yang dilakukan adalah :
  1. Pemilahan sampah. Sampah harus dipilah untuk memisahkan sampah organik dari sampah anorganik. Sampah organik akan digunakan sebagai media cacing.
  2. Persiapan Media Cacing. Sampah diangin-anginkan selama 6 minggu dengan melakukan pembalikan dan
  3. penyiraman 2 kali dalam seminggu agar dicapai suhu homogen dan tidak panas.
  4. Peletakan Cacing Pada Media. Media kemudian diletakkan di atas bedengan kayu yang dilapisi plastik
  5. terpal dan diberi cacing Lumbricus rubellus
  6. Pemberian makan. Cacing dipelihara selama 6 minggu dan setiap 2-3 hari diberi makan
  7. sayuran segar yang digiling menjadi bubur kasar
  8. Pemanenan Kompos. Setelah seluruh sampah habis dimakan dan tampak butiran halus kotoran cacing memenuhi bedengan, kompos cacing dapat dipanen. 

2. Kebun Binatang Ragunan Jakarta 

Pengolahan sampah dengan membuat kompos cacing sudah dilakukan sejak tahun 1990 untuk memanfaatkan sampah tumbuhan yang jumlahnya sangat banyak seperti guguran daun, potongan rumput, dan sampah pengunjung kebun binatang serta sampah kotoran hewan.

Metode yang dilakukan adalah :
  1. Pemilahan Sampah. Sampah dipilah untuk memisahkan sampah organik dan sampah nonorganik
  2. Persiapan media. Sampah organik dicampur dengan kotoran gajah diaduk, ditumpuk dan dicetak persegi untuk tahap pengomposan awal selama 15-20 hari dan dilakukan penyiraman dan pembalikan setiap 3 hari
  3. Pemeliharaan Cacing. Media dimasukkan ke dalam bak plastik dan diberi 250 gram cacing Lumbricus rubellus. Bak plastik disusun di atas rak kayu tiga tingkat. Cacing diberi makan kotoran banteng atau gajah setiap 3 hari selama 1 bulan
  4. Pemanenan Kompos Cacing. Setelah 30 hari timbul butiran halus kotoran cacing (vermikompos), kompos
  5. dapat dipanen dan cacing dipindahkan ke media baru atau digunakan sebagai pakan satwa antara lain ikan dan unggas. Telur dipisahkan kompos dengan mengayak media cacing yang telah dipanen.

Manfaat yang Diperoleh 

Dengan menerapkan vermikompos, kita dapat mendaur ulang sampah dan menghasilkan pupuk organik. Cacing yang berlebih dapat digunakan sebagai pakan ternak dan ikan. Keuntungan dari teknologi vermikompos ini diuraikan sebagai berikut.
  1. Mendaur ulang limbah organik
  2. Mengurangi pencemaran lingkungan
  3. Menyediakan lapangan kerja baru
  4. perbaikan struktur tanah, pH dan perkolasi serta meningkatkan kemampuan tanah dalam mengikat air
  5. Merangsang pertumbuhan sistem perakaran
  6. Sumber protein bagi ternak
Kotoran cacing (vermikompos) mengandung nutrisi yang dibutuhkan tanaman. Penambahan vermikompos pada media tanaman akan mempercepat pertumbuhan, meningkatkan tinggi dan berat tumbuhan. Jumlah optimal vermikompos yang dibutuhkan untuk mendapatkan hasil positif hanya 10-20% dari volume media
tanaman. Pemberian vermikompos pada tanaman secara teratur akan mengurangi kebutuhan pupuk kimia.


sumber artikel : http://www.mail-archive.com/jamaah@arroyyan.com/msg04429.html
sumber gambar : http://hamdanpastibisa.blogspot.com

Mari Menghemat Energi : Tips Sederhana




Hukum Kekekalan Energi berbunyi energi tidak dapat diciptakan dan tidak dapat dimusnahkan, energi hanya dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk yang lainnya. Sumber-Sumber Energi dibagi menjadi beberapa kelompok yaitu Sumber energi yang dapat diperbarui dan tak dapat diperbarui.



Contoh sumber energi yang dapat diperbaharui adalah air, angin, dan surya. Dikatakan sumber energi ini dapat diperbahrui karena sumber energi ini persediaanya sangat melimpah di bumi dan kita dapat menggunakannya terus-menerus tanpa khawatir akan habis.

Contoh sumber energi yang tidak dapat diperbaharui adalah minyak, gas, batu bara. Dikatakan sumber energi ini tidak dapat diperbaharui karena sumber energi ini persediaannya terbatas di bumi dan sekali habis maka sumber ini tidak dapat digantikan atau diperbaharui. Oleh klarena itu kita harus bijaksana dalam menggunakannya.

Energi konvensional : minyak, gas dan batu bara disebut juga energi fosil karena ketiga energi ini berasal dari bangkai-bangkai organisme dan tumbuh-tumbuhan yang tertimbun selama ratusan juta tahun yang lalu, serta tidak dapat diperbarui. Contoh : bahan bakar minyak (BBM), gas alam.

Berbagai energi alternatif dari sumber energi terbarui antara lain :

Energi angin. Kincir angin sekarang digunakan untuk memutar generator listrik sehingga menghasilkan tenaga listrik.

Energi air. Air yang memiliki energi potensial tertentu dibendung pada suatu tempat. Air yang jatuh disalurkan melalui pipa pesat untuk diarahkan ke sudut-sudut turbin air sehingga energi kinetik air dapat dimanfaatkan untuk menggerakkan turbin. Turbin dihubungkan dengan generator melalui satu poros, sehingga generator akan berpytar dan menghasilkan listrik. Karena diperlukan kelajuan air tertentu pada aliran sungai, hanya sedikit tempat didunia yang memenuhi syarat untuk dibangun PLTA.

Energi panas bumi. Batuan panas terbentuk beberapa kilometer dibawah permukaan bumi memanaskan air disekitarnya sehingga akan menghasilkan sumber uap panas atau geiser. Sumber panas bumi ini dibor. Uap panas yang keluar dari pengeboran setelah disaring digunakan untuk menggerakkan generator sehingga menghasilkan energi listrik. Contoh : Pusat Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), yang telah beroperasi PLTP Kamojang Jawa Barat.

Karena tak dapat diperbaharui, beberapa sumber energi harus dikelola dengan bijak. Di bawah ini adalah cara-cara sederhana yang efektif untuk menghemat energi, jika dilakukan dengan baik dan benar dapat mengurangi lebih lanjut pengeluaran biaya air, listrik dan kendaraan. Menghemat listrik adalah suatu kegiatan yang dapat membuat konsumsi energi listrik menjadi berkurang dengan berbagai cara. Selain listrik, kita perlu juga berhemat air yang kita dapat dengan cara membayar (PAM) maupun yang kita raih dengan cara gratis (sumur bor). Dampak dari pemborosan energi listrik, air dan sumber daya lainnya umumnya bersifat negatif serta akan memberikan kerugian bagi kita semua di masa yang akan datang. Listrik yang terbatas sebagian dibangkitkan dari PLTU atau pembangkit listrik tenaga uap dan pembangkit listrik lainnya yang menimbulkan polusi bagi lingkungan hidup.

Air bawah tanah yang secara beramai-ramai dan tidak terkendali kita sedot dapat habis. Menurunnya debit air tanah mampu mempercepat intrusi air laut ke darat serta dapat menurunkan atau merembeskan tanah ke bawah sehingga lama kelamaan akan tenggelam oleh air laut. Melihat dari dampak yang ditimbulkan dari penggunaan listrik dan air yang berlebih, maka ada baiknya kita melakukan beberapa hal di bawah ini untuk membantu menjaga kelestarian alam dari kerusakan yang serius.

Cara hemat energi listrik antara lain
  1. Matikan lampu jika kita tidak menggunakannya.
  2. Gunakan lampu hemat energi yang terang (bukan bohlam lampu pijar)
  3. Cabut steker listrik barang elektronik yang tidak kita gunakan. Bisa juga menggunakan stop kontak untuk mematikannya.
  4. Gunakan alat penghemat listrik yang bagus.
  5. Matikan lampu, tv, radio, dll saat tidur.
  6. Pilih barang elektronik yang hemat listrik.
  7. Ajari anak dan keluarga untuk hemat energi listrik.
  8. Cabut charger ponsel saat indikator energi ponsel sudah penuh.
  9. Gunakan energi gas LPG untuk memasak.
  10. Gunakan energi matahari untuk memanaskan air.
  11. Untuk AC, Pilih AC dengan teknologi hemat listrik Inverter, set temperatur pada 25 derajat celsius, Bersihkan saringan udara sekali 2 minggu, Bersihkan evaporator dan kondensor sekali 3 bulan, Jangan ada penghalang aliran udara unit indoor maupun outdoor

Cara hemat energi air antara lain
  1. Gunakan toilet yang bisa mengatur besar kecil pengeluaran air.
  2. Cuci kendaraan seperti mobil dan motor di tempat cuci yang menggunakan air pam atau air bawah tanah yang membayar pajak.
  3. Mandi dengan pancuran air.
  4. Memakai mesin cuci pakaian otomatis yang hemat air.
  5. Minum dari air kemasan yang higienis.
  6. Mengawasi jalur pipa air jangan sampai bocor.
  7. Menggunakan air bekas mandi dan cuci untuk menyiram tanaman di pagi dan sore hari (gunakan sabun yang ramah lingkungan).
  8. Matikan keran air ketika sedang sabunan, mencuci piring, dsb.
  9. Buat sumur resapan air pada tempat tinggal kita untuk mengganti air yang kita konsumsi.
  10. Tidak membuang-buang air seenaknya.
Cara pengelolaan sampah rumah tangga antara lain
  1. Belilah semua benda kebutuhan Anda secara proporsional. Jika tidak, Anda tak usah membelinya. Karena nanti akan menjadi sampah dalam rumah Anda.
  2. Biasakan untuk bawa benda-benda yang habis pakai, minimal kurangi penggunaan benda-benda kebutuhan Anda yang bersisa.
  3. Sediakan tong sampah. Buanglah pada tempatnya dengan proses pemilahan (3R).
  4. Biasakan memilah benda yang bisa dipakai ulang.
  5. Beri pendidikan dini kepada Anak Anda/Adik-adik Anda: Hemat Sampah = Hemat Pengeluaran.  

Sumber : 
wikipedia
organisasi.org/

12 Jan 2011

Logika : Pada Hari Apa Percakapan Terjadi







Inilah pertanyaan atau teka-teki yang beberapa hari lalu membingungkan saya.


SOAL :
BADU selalu berbohong pada hari senin, selasa, rabu dan berkata jujur pada hari-hari lainnya. Dilain pihak CACA selalu berbohong pada hari kamis, jum'at, sabtu dan berkata jujur pada hari-hari lainnya. Pada suatu hari terjadi percakapan sebagai berikut :
BADU : "kemarin saya berbohong"
CACA : "Saya juga"
Pada hari apa percakapan terjadi ?



Jika dilihat sepintas, sepertinya tak ada jawaban untuk pertanyaan ini. Sebelum melihat kunci jawaban, silahkan temans jawab sendiri terlebih dahulu untuk menguji kesabaran dan logika temans.
Kalau belum dapat juga, silahkan nyontek jawaban berikut.

JAWAB :
BADU mengatakan: "kemarin saya berbohong". Jika terjadi pada hari senin, berarti BADU mengatakan "Hari minggu saya berbohong". Kita tahu bahwa hari minggu dia berkata jujur. Namun karena dikatakan dalam hari senin (dia sedang berbohong) maka nilainya adalah benar.
Sedangkan nilai percakan CACA pada hari senin, bernilai salah. Karena pada hari senin dia harusnya jujur, harusnya dia mengatakan " kemarin saya jujur", karena memang pada hari minggu dia jujur. Begitupun dengan nilai kebenaran pada hari-hari berikutnya.
Sehingga kita mendapatkan bahwa percakapan itu terjadi pada hari kamis, dimana nilai percakapan keduanya bernilai benar.

Masih Bingung ?
Coba langsung ambil hari kamis dan kalimatnya di "perjelas"
BADU : "kemarin (hari rabu) saya bohong"
---> Badu Jujur karena memang rabu dia bohong dan kamis memang dia berkata jujur --> pernyataan benar
CACA : "kemarin (hari rabu) saya bohong"
---> Caca Bohong karena tiap kamis dia memang berkata bohong
--> pernyataan benar
Karena nilai percakapan keduanya benar, maka percakapan terjadi di hari kamis. Tidak ada hari lain yang mengandung percakapan keduanya bernilai benar di hari yang sama selain hari kamis.

Masih bingung juga ?

10 Jan 2011

Waspadai Radang Tenggorokan di Sekitar Anda



Hari ini, saya memperoleh informasi dari surveilans puskesmas kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros. Katanya, ada kasus meninggal dengan diagnosa radang tenggorokan di wilayah kerjanya, tepatnya di Dusun Tanete Bulu, Desa Bonto Manurung, Kecamatan Tompobulu. Sebanyak 6 (enam) orang anak-anak dan balita meninggal akibat penyakit ini dengan gejala demam, batuk, sesak nafas. Informasi ini didapatkan dari warga setempat yang berobat ke puskesmas Tompobulu beberapa hari lalu.



Keenam korban meninggal ini dapat dilihat pada tabel berikut :

NO
NAMA
SEX
UMUR
TANGGAL MENINGGAL
1.
A
P
2 TH
27 DES 2010
2.
E
P
8 TH
27 DES 2010
3.
I
P
10 TH
19 DES 2010
4.
J
L
10 TH
2 JAN 2011
5.
S
P
3 TH
30 DES 2010
6.
A
P
2 BL
23 DES 2010









Sangat saya sayangkan informasi ini baru diterima Dinas Kesehatan Kabupaten Maros hari ini (10 Januari 2011) yang mestinya kejadian yang dapat menimbulkan keresahan warga masyarakat seharusnya dilaporkan paling lama 24 jam sejak muncul kasus di masyarakat oleh puskesmas setempat. Seharusnya puskesmas melakukan respon pelaporan sesegera mungkin ke Dinas Kesehatan Kabupaten. Paling tidak, kabupaten dapat melakukan counter informasi apabila muncul keresahan akibat sumber informasi yang tidak jelas.

Nilai positifnya, saat menerima informasi awal, hari itu juga surveilans puskesmas Tompobulu melakukan investigasi di daerah kasus dan melakukan respon tata laksana kasus dan kesehatan masyarakat. Penderita baru radang tenggorokan yang ditemukan segera diobati dan telah dinyatakan sembuh hari ini. Namun seharusnya seluruh penderita sebelum diberi obat terlebih dahulu diambil spesimen atau langsung dirujuk ke Rumah Sakit untuk penegakan diagnosa.

Dari diagnosa awal penyakit, kemungkinan besar korban menderita pneumonia, atau pertusis, atau difteri, atau flu burung. Namun karena tak ada kontak dengan unggas, opsi flu burung dihilangkan. Sementara itu, pemeriksaan laboratorium sulit dilakukan karena selain seluruh penderita telah sembuh, fasilitas laboratorium di puskesmas Tompobulu masih jauh dari standar memadai.

Dari catatan kecil saya mengenai algoritma diagnosis penyakit, ciri masing-masing penyakit dan rujukan pemeriksaan antara lain :

Pneumonia :
Pada usia <5 tahun ditandai dengan batuk dan tanda kesulitan bernapas (adanya nafas cepat, kadang disertai tarikan dinding dada).
• <2 bulan: 60/menit
• 2-12 bulan: 50/menit
• 1-5 tahun: 40/menit Dan kadang disertai demam.
Pada usia >5 tahun ditandai dengan demam >38°C, batuk dan kesulitan bernafas, dan nyeri dada saat bernafas
Rujukan pemeriksaan : Rontgen dada

Pertusis :
Batuk lebih dari 2 minggu disertai dgn batuk yang khas (terus-menerus/ paroxysmal), napas dengan bunyi “whoop” dan kadang muntah setelah batuk
Rujukan pemeriksaan : Rontgen dada

Difteri :
Panas >38°C, sakit menelan, sesak napas disertai bunyi (stridor) dan ada tanda selaput putih keabu-abuan (pseudomembran) di tenggorokan dan pembesaran kelenjar leher.
Rujukan pemeriksaan : Usap Nasofarings

Tersangka Flu Burung :
Panas >38°C, dan ada riwayat kontak dengan unggas sakit/mati mendadak.
Rujukan pemeriksaan : Rontgen dada dan Usap Nasofarings

Karena beberapa kendala diatas, Puskesmas Tompobulu dan Dinas Kesehatan Kab. Maros hanya dapat melakukan monitoring dan pemantauan wilayah setempat dan tetap mewaspadai munculnya kembali penyakit radang tenggorokan ini. Dan, kepada masyarakat umum agar tetap menjaga kesehatan, tidak meremehkan gejala radang tenggorokan ini dan agar segera ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut apabila ada keluarga yang menderita radang tenggorokan.

catatan :
Konon.... wilayah desa Bonto Manurung termasuk desa terjauh kedua di Kecamatan Tompobulu setelah desa Bonto Somba. Selain jauh, jalan bebatuan membuat desa ini terisolir. Saking jauh dan beratnya medan perjalanan, saya tak pernah menginjakkan kaki di desa ini walaupun saya pernah bertugas di kecamatan Tompobulu selama 4 tahun (hehehe... alasan). Saya hanya dapat mendeskripsikan daerah ini dari cerita teman yang pernah kesana. Panorama indah dan tuntutan tugas hanyalah beberapa alasan untuk kesana. Saya lalu membayangkan mobil tak bisa masuk kesana dan Kotak Pemilu saat berlangsung pemilu dipikul dengan tenaga manusia.

4 Jan 2011

Pikir Beberapa Kali Sebelum Ambil Kredit



Apakah anda membutuhkan uang? Pertanyaan bodoh, tentunya semua membutuhkan, tepatnya mau uang apalagi gratis. Namun, tentunya tak ada yang gratis di dunia ini, termasuk uang, butuh pengorbanan (tepatnya pertukaran yang sebanding) untuk mendapatkan uang.

Selain bekerja, meminjam uang adalah cara instan mendapatkan uang. Baik itu di bank ataupun lembaga keuangan lainnya. Baru-baru ini, tepatnya akhir Desember 2010 saya mengajukan kredit di bank (sebutlah BRI,hahaha...bukan samaran lagi yah... Maaf< saya terlampau jujur), saya hanya ingin berbagi pengalaman dalam proses pinjam-meminjam uang di bank, siapa tahu anda berminat, alih-alih jadi pengalaman berharga.

Saya berniat meminjam uang karena kebutuhan yang bisa dikatakan sudah akan sangat mendesak (tak usahlah saya sebutkan secara detail kebutuhan saya tersebut, hal positif koq). Sebelum menjadi sangat mendesak, saya mesti menyiapkan uang ini. Tak banyak sih, "cuma" 15 juta rupiah. Untuk itu, saya mempunyai beberapa opsi untuk mendapatkan uang ini antara lain :

#1. Menjual motor. Sepertinya batal, karena nilai historis motor kesayangan, saya
tidak sanggup menilainya secara ekonomi. Orang lain mungkin menghargai Honda Supra X 125 butut saya paling mahal senilai 7 juta rupiah. Selain tak mencukupi setengah dari kebutuhan, saya masih sayang motor saya tersebut, banyak kenangan manis dan pahit yang telah kami lalui bersama. Ahahaha...

#2 Gadaikan motor. Masih dipertimbangkan seandainya sudah sangat mendesak. Beratnya saya menggadaikan motor adalah selain dihargai murah (paling tinggi perusahaan pembiayaan menghargai motor saya sekira 5 juta rupiah), bunga pinjaman "titip BPKB" terbilang sangat tinggi. Bunganya paling rendah 3,5 persen perbulan dalam jangka waktu setahun.

#3. Menagih utang. Jangan dulu dah, belum tega sayanyah.

#4. Pinjam di bank. Nah inilah yang saya jalani "kemarin". Opsi pinjam uang di bank diinformasikan oleh teman. Mumpung akhir tahun, semua pengajuan kredit (di BRI) dimudahkan, katanya target 2010 belum tercapai. Benar saja, administrasi pengajuan kredit saya tidak dipersulit. Cukup sehari saya urus, dana saya sudah bisa cair.

Sebelumnya, sebenarnya ada beberapa opsi tempat meminjam uang antara lain BPD SulSel, Hasamitra, dan BRI itu sendiri. Pertimbangan untuk ketiga pilihan ini antara lain :

#1. Banyak keluhan konsumen tentang kredit di BPD. Bunga tinggi dan sulit melunasi sebelum batas waktu kredit. Bayangkan saja, ada teman saya yang meminjam uang 30 juta, dia telah mengangsur selama 8 bulan namun untuk melunasi sisanya dia mesti tebus senilai 31 juta rupiah. Sangat tidak masuk akal dan mengusik batin saya. Ini bagian terselubung dari Lintah Darat, batin saya.

#2. Pinjam uang di Hasamitra lumayan murah, setelah dihitung-hitung, hingga batas pelunasan lumayan murah. Namun sistem yanh dianut dalam pembebanan cicilan bunga adalah sistem ANUITAS. Bunga mengikut suku bunga BI sehingga pembayaran tidak tetap tiap tahunnya. Bisa saja naik atau turun. Selanjutnya, bunga yang dikenakan adalah "bunga menurun", artinya cicilan pertama pembayaran bunga sangat tinggi, terus menurun tiap bulannya. Hal ini mengakibatkan kita akan rugi jika berniat membayar lunas pada awal cicilan karena awal cicilan kita seakan-akan hanya membayar bunga saja (Entah berapa perbandingan antara bunga dan pokok kredit)

#3. Pinjam uang di BRI ? Entahlah, yang jelas saya hanya tertarik akan kemudahan dan sistem perhitungan bungan yang memakai sistem FLAT. Flat Artinya bunga setiap tahun tetap sama apapun yang terjadi dengan suku bunga Bank Indonesia. Suku bunga flat saya anggap baik untuk pegawai yang bergaji tetap seperti PNS, malah untungnya (yang tak pernah bisa dihitung), gaji PNS bisa dipastikan naik tiap tahunnya. Tentunya cicilan bulanan tidak terlalu membebani lagi tiap tahunnya (sudah biasa... hehehe).

Dari beberapa pilihan diatas, saya mengambil opsi terakhir, meminjam uang di BRI. Sedikit kekecewaan saya, ternyata banyak "tetek bengek" untuk pencairan kredit yang tidak diketahui sebelumnya oleh orang awam seperti saya dan mungkin juga anda. "Biaya lain-lain" tersebut antara lain :

#1. Biaya Provisi sebesar 1,5% dari total kredit. Saya tidak mengerti ini untuk apa, lumayan banyak jika saya minjam 100 juta, provisinya sampai 1,5 juta. Untunglah pinjaman saya cuma 15 juta.
#2. Asuransi 0,94%
#3. Legalisasi di Notaris 50 ribu
#4. Biaya cetak 50 ribu

Lumayan banyak juga sih potongannya, dan tentunya seluruh lembaga pembiayaan mengenakan potongan juga, mungkin lebih tinggi dari list saya di atas. Makanya, saran saya teliti dan pikirlah ulang sebelum NGREDIT, sebelum anda kecewa nantinya.

16 Des 2010

Ada yang Istimewa, Mengapa ?

Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang lain.

Bagi Provinsi DKI Jakarta diberlakukan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia; Bagi Provinsi NAD diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; dan Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat diberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.



DKI Jakarta

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Provinsi DKI Jakarta) sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (LN 2007 No. 93; TLN 4744). UU ini mengatur kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu
kota Negara. Aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi dan lain sebagainya tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.

Beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta antara lain:
Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.
Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemprov DKI Jakarta.

Aceh

Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.

Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh terakhir diberikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633). UU Pemerintahan Aceh ini tidak terlepas dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 dan merupakan suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Aceh secara berkelanjutan.

Hal-hal mendasar yang menjadi isi UU Pemerintahan Aceh ini antara lain:
Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem NKRI berdasarkan UUD Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
Tatanan otonomi seluas-luasnya yang diterapkan di Aceh berdasarkan UU Pemerintahan Aceh ini merupakan subsistem dalam sistem pemerintahan secara nasional.
Pengaturan dalam Qanun Aceh maupun Kabupaten/Kota yang banyak diamanatkan dalam UU Pemerintahan Aceh merupakan wujud konkret bagi terselenggaranya kewajiban konstitusional dalam pelaksanaan pemerintahan tersebut.
Pengaturan perimbangan keuangan pusat dan daerah tercermin melalui pemberian kewenangan untuk pemanfaatan sumber pendanaan yang ada.
Implementasi formal penegakan syari'at Islam dengan asas personalitas ke-Islaman terhadap setiap orang yang berada di Aceh tanpa membedakan
kewarganegaraan, kedudukan, dan status dalam wilayah sesuai dengan batas-batas daerah Provinsi Aceh.

Pengakuan sifat istimewa dan khusus oleh Negara kepada Aceh sebenarnya telah melalui perjalanan waktu yang panjang. Tercatat setidaknya ada tiga peraturan penting yang pernah diberlakukan bagi keistimewaan dan kekhususan Aceh yaitu Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 tentang Keistimewaan Provinsi Aceh, UU 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dengan dikeluarkannya UU Pemerintahan Aceh, diharapkan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan di Aceh untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan dan keadilan yang berkesejahteraan di Aceh.

Papua

Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Khusus sendiri adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Otonomi ini diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (LN 2001 No. 135 TLN No 4151).

Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-undang ini adalah:
Pertama, pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan;
Kedua, pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar; dan
Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri: partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan; pelaksanaan pembangunan yang diarahkan
sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan yang transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat.
Keempat, pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.

Otonomi khusus melalui UU 21/2001 menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua pada umumnya sebagai subjek utama. Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Sedangkan penduduk Papua, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku
terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.

(Artikel ini adalah copasan dari Wikipedia. Bagaimana dengan Keistimewaan Yogyakarta ?)

14 Des 2010

Jenuh Jenuh Jenuh

Akhir tahun (Miladiyah) sudah makin mendekat, walaupun awal tahun (Hijriah) baru saja dimulai. Jika merujuk pada Hijriah, mestinya saya makin semangat dalam beraktifitas, menjalani hidup mempersiapkan akhirat. Namun entah mengapa semangat ini masih belum bangkit juga. Jika merujuk penanggalan Hijriah, awal tahun saya mestinya bersemangat, begitupun jika merujuk penanggalan Miladiyah mestinya saya lebih bersemangat lagi karena banyak pekerjaan yang mesti diselesaikan akhir tahun ini, baik pekerjaan rumah maupun kantor.

Namun, entah mengapa akhir-akhir ini saya mengalami kejenuhan, jenuh kerja, jenuh mikir, termasuk jenuh ngeblog. Kira-kira saya mesti apa untuk menghilangkan kejenuhan ini ? Jalan-jalan ke tempat rekreasi atau mall mungkin ? tiap hari saya jalan-jalan ! atau mendengarkan musik ? Tiap hari saya mendownload lagu baru ! Shalat dan berdoa ? boleh juga ! buat gambar atau corat-coret ? Lagi-lagi Jenuh.....

Biar jenuh sedikit berkurang, saya posting saja sebuah foto lama, entah apa judulnya. Foto saya comot saja dari flashdisc, sebuah foto lama di tepi pantai Tanjung Bira Bulukumba, Sulawesi Selatan, lima tahunan lalu. Dengan sedikit edit, mudah-mudahan saya tak jenuh melihat foto saya.

10 Des 2010

Kejarlah PNS Hingga Negeri Cina

Hari ini test ujian masuk CPNS digelar di erentak di seluruh kabupaten/kota seluruh Sulawesi Selatan. Entah berapa pelamar yang berproses didalamnya yang entah (juga) berebut berapa kursi (formasi). Banyak kemudian cerita yang mengiringinya, yang menandakan test CPNS itu PENTING, sekali lagi, PENTING. Saya jadi tak peduli dengan anggapan selentingan teman yang menganggap ini tidak penting. Negara ini bisa hancur jika mempunyai aparatur yang buruk dan korup, dan tentu saja begitupula dengan sebaliknya. Buruknya aparatur dapat dilihat dari seberapa buruk proses dan hasil rekruitmen CPNS. Cerita tentang ujian CPNS ini yang sempat singgah di benak saya antara lain.

Penjatahan itu sudah biasa
Penjatahan CPNS di Pare-pare merebak, pagi tadi saya membaca koran selasa lalu bahwa ada anggota dewan yang ditawari jatah CPNS oleh oknum pegawai BKD setempat. Jatah ini diberikan 1 orang tiap anggota dewan. Menurut rumor yang beredar, penjatahan ini juga dilakukan hampir di semua daerah, paling tidak, 1 orang per bupati, wakil bupati, dan sekda. Jika begini, saya sangat yakin akan kerendahan kualitas PNS dimasa mendatang.

Perjokian itu dimana-mana
Joki ujian sudah me mafia di negeri ini. Jika tidak tanggap (karena kelalaian atau kesengajaan) pengawas ujian, maka periksalah, sebenarnya banyak joki di ujian CPNS, di daerah manapun. Modus operandinya pun beragam, mulai joki yang menggantikan secara langsung, oknum yang memberikan kunci jawaban, hingga oknum yang "mengatur kedalam".

Waspada penipu
Ada oknum PNS yang menjanjikan kelulusan langsung, tanpa joki atau "usaha" lain. Padahal oknum ini untung-untungan saja. Jika saja kliennya betul-betul lulus (tanpa usaha si oknum), langsung meraup untung. Tak ada ruginya, modal omong kosong, kepercayaan dan kebodohan klien saja.

Waspada pensil 2B palsu
Di koran saya baca mengenai pensil 2B palsu yang beredar di pasaran. Jika dulu hanya ada 1 pensil 2B yang terpercaya (staedtler, warna biru), sekarang bermacam-macam (ada Faber Castell dan Stabilo). sekarang, yang mana yang palsu? ataukah issu ini dihembuskan oleh pihak tertentu yang membuat peserta ujian panik dan membeli merk tertentu. Ataukah ini memang betul di setting agar banyak peserta cerdas yang gugur karena LJK-nya tak terbaca di komputer ?

Kembali ke judul, saya ingat (entah hadist atau pepatah) yang mengatakan "Kejarlah Ilmu Hingga ke Negeri Cina". Jika dulu soal ilmu, sekarang soal PNS, andai saja ada test CPNS di Cina, mungkin peserta pun akan berbondong-bondong kesana dengan perhitungan peluang tentunya. Menjadi PNS seakan menjadi "cita-cita" mulia. Banyak orang yang banting setir dan ingin menjadi PNS dengan pemikiran Instan. PNS memang bergaji minim namun penghasilannya tetap, hingga yang berpikiran lebih konyol, jadi PNS masuk atau tidak masuk kantor, sibuk atau tidak, tokh tidak dipecat bahkan digaji.

Begitupun hari ini, karena melihat peluang di daerah lain lebih besar, banyak yang rela "buang badan", keluar jauh dari kampung halamannya demi menjadi PNS. Mau di kota atau pelosok kek, yang penting PNS, pun kalau tak suka, pindah tugas menjadi harapan selanjutnya. Setelah hari ini, ada juga (mungkin banyak) yang buang badan di propinsi lain berhubung waktu test CPNS tiap propinsi berbeda-beda. Sepengetahuan saya, Gorontalo tanggal 12 Desember, Sulawesi Tengah 18 Desember, entah dengan Cina (hehehe). Saya jadi penasaran kira-kira siapa yah peserta test CPNS tahun ini yang mendaftar test paling banyak ?

6 Des 2010

Hijrah, Resolusi di 1432 Hijriah

Sepulang kantor tadi, saya diberitahu teman kalau besok libur. Tidak biasanya saya melewatkan Harpitnas, Hari Terjepit Nasional, seperti hari ini. Harpitnas karena hari senin ini diapit oleh 2 hari libur, ahad yang memang "tanggal merah" dan selasa, 7 Desember 2010 yang ternyata bertepatan dengan tanggal 1 Muharram 1432 H, hari libur nasional. Horeeee, asyik dong besok libur. Tapi, sungguh keterlaluan kalau saya melupakan kalender Islam, padahal sebagai seorang muslim saya semestinya tahu jika besok adalah tahun baru Islam, tak perlu dirayakan. Sangat kontras dengan ingatnya saya jika sekarang bulan Desember yang sesaat lagi akan berakhir tahun Miladiyah atau Masehi. 

Kalender Islam atau sering juga disebut kalender Hijriah memang sering terlupakan oleh saya dan mungkin juga oleh sebagian besar ummat Islam di Indonesia. Kalender Miladiyah atau Masehi lebih populer di Indonesia walaupun Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Hal ini bisa dilihat di keseharian masyarakat muslim Indonesia yang terkesan biasa-biasa saja menghadapi pergantian tahun Hijriah seperti hari ini (walaupun memang semestinya tak ada perayaan pergantian tahun baru). Sangat kontras dengan peringatan pergantian tahun Miladiyah yang terkesan hura-hura, ramai, dan ribut (lihat saja jalan-jalan protokol di kota anda, khususnya Makassar mungkin sudah ada penjual terompet yang mulai meramaikan jalanan, padahal pergantian tahun Miladiyah masih sebulanan lagi). Hal ini tentunya sudah melekat pada budaya kita di era sekarang ini. Penghambaan kita terhadap tahun Miladiyah sudah mengakar di masyarakat, entah sejak kapan. Masih teringat di era nenek saya dulu yang masih menggunakan kalender Hijriah sebagai kalender pokok, penanggalan Miladiyah hanyalah penanggalan lapis kedua. Lihat saja orang-orang jawa dulu masih menggunakan kalender jawa yang berdasarkan kalender Hijriah sebagai pedoman dalam keseharian, seperti bercocok tanam, hajatan dan sebagainya. Penanggalan ini pun masih digunakan oleh masyarakat jawa yang masih kental "nuansa jawa"nya. Begitupula masyarakat bugis-makassar tempo dulu masih menggunakan bulan sebagai pedoman dalam berlayar dan menanam padi. Entah sekarang. Penanggalan Hijriah (kalau tidak salah, seingat saya) berpatokan kepada perputaran bulan atas bumi. Sehingga awal bulan adalah saat "bulan baru", saat bulan mulai tampak, dan awal hari adalah saat bulan terbit saat matahari tenggelam setiap harinya. Bingung saya, itulah akibatnya kalau nenek saya tak memberitahu akan hal ini. Bingung saya adalah kapan awal harinya? Apakah saat bulan mulai tampak (bisa saja siang hari) ataukah selalu saja saat matahari terbenam? Seingat saya inilah juga yang membedakan dasar kapan mulai hari antara beberapa kelompok muslim, yang berimbas pada perbedaan waktu mulai beribadah (seperti awal puasa ramadhan, Idul Fitri, dan yang terakhir Idul Adha 1431 H). Penanggalan Hijriah dimulai pada saat Hijrahnya Rasulullah Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah. Hijrah ini juga sebagai simbol berpindahnya Rasulullah dari yang baik ke yang lebih baik. Sehingga moment pergantian tahun baru Hijriah saya jadikan sebuah resolusi ke arah lebih baik. Penanggalan Miladiyah atau Masehi, seperti asal katanya berarti dimulai dari kelahiran (milad) Isa Al Masih atau umat Nasrani menyebut Yesus Kristus. Penanggalan ini berdasar atas perputaran bumi terhadap matahari. Satu hari dihitung dari satu kali perputaran bumi pada porosnya dan satu tahun adalah satu putaran penuh bumi mengelilingi matahari. Kalau satu bulan ? Saya juga bingung, sepertinya berdasarkan perhitungan dan kesepakatan saja. Moment pergantian tahun (menurut penalaran dan pemantauan saya) berarti seperti memperingati kelahiran, dari awal, serba baru. Entahlah. 

Lantas, apa hubungannya antara saya dan tahun baru Hijriah ini? Entahlah juga, saya juga bingung. Namun seperti momentnya, berpindah (waktu) ke yang lebih baik. Saya buat resolusi saja. Apa yah resolusi tahun ini ? Mungkin hal besar yang mesti direncanakan dengan sangat matang adalah botting, menikah, mengingat usia saya yang mulai uzur. Hehehe. Apa lagi yah?? Sepertinya dalam rutinitas, standar saja, semoga yang lambat bisa dipercepat (pikiran, kerja), bisa lebih bersih, rapi, dan "teratur", mengingat sekarang-sekarang ini saya seperti "malas hidup". Akhirnya, semangat tahun baru 1 Muharram 1432 Hijriah. Apa resolusi anda? Punya? 

-- Dikirim dari perangkat seluler saya

5 Des 2010

Test Flickr

Karena sesuatu dan lain hal, mulai hari ini kemungkinan besar saya ngeblog lewat email. Namun masih terkendala masalah kirim-mengirim foto. Saya test saja lewat flickr karena picasa google masih membingungkan bagi saya. Teman-teman ada yang tahu cara ngeblog lewat hape dan mengirim foto lewat email ? 

-- Dikirim dari perangkat seluler saya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...